Yogyakarta – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi tegas terhadap 20 pendaki ilegal yang nekat mendaki Gunung Merapi meski statusnya masih berada pada Level III (Siaga). Para pelaku dijatuhi sanksi blacklist selama tiga tahun untuk seluruh aktivitas pendakian di kawasan konservasi serta diwajibkan menjalani sejumlah hukuman edukatif dan berbasis konservasi.
“Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat,” ujar Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, Rabu (17/4/2025).
Selain masuk daftar hitam, para pendaki ilegal tersebut juga dikenai beberapa sanksi tambahan yang bertujuan meningkatkan kesadaran konservasi:
Wajib Sosialisasi Online: Mereka diwajibkan menggunakan akun media sosial pribadi untuk mengunggah informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi minimal satu kali per minggu selama enam bulan. Postingan tidak boleh dihapus dan akan dimonitor oleh pihak TNGM.
Lapor Rutin: Selama satu bulan pertama, para pendaki harus melapor langsung ke kantor Balai TNGM setiap minggu dengan bukti unggahan serta statistik keterjangkauan postingan mereka.
Pemulihan Ekosistem: Para pelaku juga diwajibkan menyiapkan 1.000–1.500 polybag berisi media tanam di sejumlah resor konservasi, yakni Resor Cangkringan dan Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali). Kegiatan ini ditargetkan selesai maksimal satu bulan.
Pada Senin (14/4), Balai TNGM juga memanggil dua pendaki ilegal tambahan untuk dimintai keterangan. Informasi dari seluruh pelaku akan digunakan untuk menelusuri kemungkinan jaringan pendakian ilegal yang lebih luas.
Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada para orang tua dan wali yang bersikap kooperatif dan turut mendampingi para pelaku selama proses klarifikasi berlangsung.
Merapi Masih “Siaga”, Pendakian Dilarang Total
Balai TNGM kembali mengingatkan bahwa status Gunung Merapi hingga saat ini masih berada pada Level III (Siaga) berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Radius aman yang ditetapkan adalah 3 kilometer dari puncak, dan segala bentuk pendakian dilarang. Gunung Merapi masih sangat berbahaya karenanya aktivitas pendakian tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan jiwa.
Gunung Merapi resmi ditutup untuk aktivitas pendakian sejak Mei 2018, dan statusnya belum menunjukkan penurunan. Pendaki ilegal yang diamankan terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan dari berbagai daerah seperti Sragen, Solo, Klaten, dan DIY.
Melalui sanksi ini, Balai TNGM berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama. (An)