Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta terus menegakkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib di kawasan Malioboro. Terhitung sejak Januari hingga 20 April 2025, sebanyak 683 orang terjaring pelanggaran karena merokok sembarangan di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan bahwa sanksi administrasi yang diberikan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Dari total pelanggar, 50 orang merupakan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sisanya, 633 adalah wisatawan dari luar daerah,” ujar Dodi dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (21/4).
Menurut Dodi, jenis sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencatatan identitas dengan pemberian kartu kuning, terutama kepada pelanggar dari kalangan warga lokal.
“Kartu kuning ini masuk ke dalam data kami. Kalau pelanggar yang sama tertangkap lagi, bisa jadi bahan pertimbangan saat proses yustisi nanti. Tapi sejauh ini belum ada pelanggar yang mengulang,” lanjutnya.
Bagi wisatawan luar daerah, edukasi dan teguran lisan menjadi pendekatan utama karena sebagian besar dari mereka belum mengetahui aturan kawasan bebas rokok di Malioboro.
Meski Perda KTR sudah mengatur sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta atau kurungan, Satpol PP belum berencana menerapkan sanksi hukum tersebut dalam waktu dekat.
“Fokus kami saat ini masih pada pembinaan dan sosialisasi. Sidang di tempat masih kami siapkan, sambil menyesuaikan prioritas tugas lain seperti penanganan sampah dan reklame,” jelas Dodi.
Satpol PP Yogyakarta, menurutnya, menurunkan dua regu setiap hari ke kawasan Malioboro. Pada akhir pekan atau masa libur panjang, personel akan ditambah dan dikerahkan bersama petugas Jogomaton, yakni personel dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya yang berjaga di kawasan Malioboro, Tugu, hingga Keraton.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di area Malioboro agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
“Kami berharap masyarakat, terutama warga lokal, bisa jadi teladan. Kami tidak melarang orang merokok, tapi tolong dilakukan di tempat yang sudah disediakan,” pungkas Dodi.
Dengan penegakan aturan ini, Pemkot Yogyakarta ingin menciptakan ruang publik yang sehat, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung dan warga kota. (An)