Yogyakarta – Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7001 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat praktik perjudian online. Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Sosial menerima laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan berdasarkan data transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas judi online. Data tersebut kemudian diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah.
“Kami hentikan sementara. Ini kebijakan Kementerian Sosial setelah menerima data dari PPATK. Selanjutnya kami cek ulang data tersebut,” ujar Endang saat dihubungi dari Yogyakarta, Minggu.
Menurut Endang, Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah penerima terindikasi terbanyak, yakni 2397 orang. Disusul Kabupaten Bantul 1711 orang, Kabupaten Sleman 1106 orang, Kota Yogyakarta 938 orang, dan Kabupaten Kulon Progo 849 orang.
Dinas sosial kabupaten dan kota selanjutnya akan menyampaikan pemberitahuan kepada penerima PKH yang masuk daftar indikasi. Karena temuan PPATK berdasar nomor induk kependudukan dan nomor rekening, proses verifikasi lapangan dilibatkan melalui pendamping PKH untuk memastikan apakah benar penerima bantuan terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam sejumlah kasus, pelaku judi online bukan pemilik rekening yang terdaftar sebagai penerima PKH, melainkan anggota keluarga seperti suami atau anak. Meski demikian, penggunaan fasilitas rekening penerima bantuan untuk aktivitas ilegal tetap menjadi pertimbangan kelayakan.
“Sering terjadi istrinya tidak judol, tapi suaminya atau anaknya yang memakai rekening untuk judi. Walaupun tidak mengakui, tapi faktanya dana itu dipakai untuk aktivitas tersebut,” ujarnya.
Pemerintah memberikan kesempatan klarifikasi kepada warga yang masuk daftar indikasi. Jika tidak ada respons, data dianggap valid. Apabila terbukti bahwa dana bantuan digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, penerima dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH.
Endang menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, penggunaan dana bantuan untuk aktivitas terlarang dianggap bertentangan dengan tujuan program. (An)
