Sleman – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2025.
“Kami mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan, terutama SPT PPh orang pribadi, karena batas waktunya hingga 31 Maret 2025,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY, Ramos Irawadi, di Kantor DJP DIY, Sleman, Rabu (26/2).
Ramos menekankan bahwa semakin mendekati tenggat waktu, potensi kendala teknis seperti lonjakan trafik pelaporan dapat terjadi.
“Kalau semakin lama semakin mendekati tenggat akhir, takutnya semakin ‘hectic’ (sibuk). Kemudian nanti istilahnya jaringan bisa terganggu. Maka lapor semakin awal lebih baik,” jelasnya.
Meski demikian, Ramos mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak di DIY terus meningkat. Hingga 26 Februari 2025, jumlah SPT yang telah masuk mencapai 115.763, terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
“Angka ini meningkat 10,85 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni 104.435 SPT. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajaknya semakin baik,” tambahnya.
Ramos juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id dengan fasilitas e-Filing.
Dengan layanan ini, wajib pajak bisa melapor kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. (Ep)