Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan kedisiplinan dalam penggunaan aset negara agar sesuai dengan kepentingan dinas dan tidak disalahgunakan untuk keperluan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan larangan ini bersifat mutlak tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, Beny menekankan bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi terkait aturan ini.
“Enggak usah pakai ngeyel, saya pasti akan sanksi, apalagi ngeyel. Tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik!,” tegasnya.
Jika ditemukan ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak ada perdebatan mengenai definisi mudik, termasuk bagi ASN yang bepergian dalam wilayah DIY.
“Jangan diperdebatkan, apabila tinggal di Sleman orang tua di Bantul itu mudik atau tidak. Jangan diperdebatkan seperti itu,” ujarnya.
Pemda DIY akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran. Pengawasan akan dilakukan baik melalui inspeksi langsung di lapangan maupun melalui laporan dari masyarakat. ASN yang kedapatan melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, yang dapat berujung pada tindakan disipliner sesuai regulasi kepegawaian.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang secara berkala menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan bahwa ASN tetap mematuhi prinsip profesionalisme serta tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, larangan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanamkan budaya tertib dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. (An)