Bantul – Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif di balik penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, pada Kamis (20/3/2025). Tersangka diketahui menyimpan kerangka kekasihnya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Penemuan kerangka tersebut pertama kali dilaporkan oleh saksi G, ayah dari Muhammad Rafy Ramadhan (24), tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul, tersangka mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kekasihnya, EDP (23), yang telah dibunuh pada 25 September 2024 di sebuah kontrakan di Dusun Manding, Sabdodadi, Bantul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian tragis ini bermula saat korban sedang memasak bakso, lalu meninggalkannya sejenak untuk menyapu ruangan, sementara tersangka sedang mencuci piring. Bakso yang digoreng menjadi gosong, memicu kemarahan korban yang kemudian memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak lima kali.
“Tersulut emosi, tersangka kemudian berbalik dan mencekik korban selama sekitar lima menit hingga korban tidak lagi bernyawa,” jelas Jeffry, Jumat (21/3/2025).
Jasad korban dibiarkan di kamar hingga membusuk dan akhirnya tinggal kerangka.
Pada 7 Desember 2024, tersangka membersihkan lokasi kejadian, mengumpulkan sisa-sisa jenazah dalam kantong sampah, lalu membawanya ke beberapa lokasi berbeda, termasuk kontrakannya di Condongcatur, Sleman, serta sebuah losmen di Kaliurang.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membakar barang-barang milik korban, termasuk pakaian, selimut, dan pernak-pernik yang terkontaminasi jasad. Selain itu, handphone korban dijual secara daring seharga Rp3,3 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kantong plastik sampah berisi pakaian dan barang korban, dua koper besar berisi barang korban, satu unit sepeda motor korban, serta SIM card korban yang ditemukan di handphone tersangka.
Dengan terungkapnya kasus ini, Muhammad Rafy Ramadhan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (An)