Yogyakarta – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengukuhkan pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka Masa Bakti 2025-2028 dalam sebuah upacara di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (24/3/2025). Dalam acara tersebut, Sri Sultan menegaskan bahwa para lurah di DIY harus mampu bersikap adaptif terhadap perubahan, namun tetap berakar pada nilai-nilai tradisi.
Dalam pengukuhan ini, Lurah Tamanmartani, Gandang Hardjanata, kembali terpilih sebagai Ketua Nayantaka untuk periode kedua. Selain Gandang, empat lurah lainnya juga dikukuhkan sebagai ketua pengurus untuk empat kabupaten di DIY.
Dalam sambutannya, Sri Sultan menjelaskan bahwa Nayantaka mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat DIY, yaitu Kêrta Winengku Among-Praja.
“Di tangan para pamong yang menghayati dharmanya, rakyat merasa ditemani, didengarkan, dan dilindungi. Menjadi pamong bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi menyatu dalam laku,” ujar Sri Sultan.
Lebih lanjut, Sri Sultan mengibaratkan peran lurah dan pamong seperti tokoh Ki Semar dalam pewayangan. Ki Semar adalah simbol kepemimpinan sejati—sederhana namun penuh welas asih, ngemong tanpa pamrih.
Gubernur DIY juga menekankan pentingnya perubahan paradigma kepemimpinan di tingkat kalurahan, dari yang sebelumnya berbasis perintah dan kontrol menjadi pendekatan yang lebih memberdayakan masyarakat.
Rakyat bukan lagi sekadar objek kebijakan, melainkan subjek perubahan. “Maka seorang pamong, adalah pemimpin yang ngemong, bukan memerintah; yang mengarahkan, bukan memaksa; yang melayani, bukan dilayani,” imbuh Sri Sultan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, menegaskan bahwa Pemda DIY bersama Nayantaka terus berkolaborasi untuk mewujudkan reformasi kalurahan dan pemberdayaan masyarakat. Hingga 2024, sudah terbentuk 355 kalurahan mandiri dari target 392 pada 2027.
“Kami tentu optimis target bisa tercapai. Dan saat ini, kami juga tengah berupaya agar landasan hukum bagi Nayantaka tidak lagi SE Gubernur DIY, tapi bisa di bawah Peraturan Gubernur DIY,” ungkapnya.
Pemda DIY juga tengah mengupayakan agar dasar hukum Nayantaka meningkat dari Surat Edaran Gubernur menjadi Peraturan Gubernur DIY, agar memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan perannya. (*)