Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja terdampak, khususnya juru parkir, dalam rencana pembongkaran kawasan Parkir Abu Bakar Ali (ABA) di Kota Yogyakarta. Kawasan yang terletak di pusat kota tersebut akan difungsikan ulang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sri Sultan menekankan bahwa proses pembongkaran tidak boleh mengorbankan nasib masyarakat kecil.
“Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida, Terminal Giwangan dan sebagainya,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Pemda DIY bersama Pemerintah Kota Yogyakarta diminta menyiapkan skema relokasi yang manusiawi dan berkeadilan. Beberapa lokasi seperti Terminal Giwangan, Stadion Mandala Krida, dan Tempat Parkir Ketandan telah disiapkan sebagai alternatif lokasi baru bagi para juru parkir dan pedagang.
Relokasi akan dibagi dalam dua skema: permanen dan sementara. Terminal Giwangan dan Parkir Ketandan direncanakan sebagai lokasi permanen, sementara Mandala Krida akan digunakan untuk penampungan sementara selama masa transisi.
Terkait keberadaan pedagang kaki lima di kawasan ABA, Sri Sultan menyatakan belum mengetahui asal usul perizinan mereka. Ia mempertanyakan bagaimana kawasan yang sejak awal difungsikan sebagai lahan parkir bisa berubah menjadi area perdagangan. “Yang suruh siapa ? Ya saya nggak tahu, karena itu dikelola sama Pemkot. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang,” kata Sultan.
Hal ini disebut menjadi pekerjaan rumah bersama antara Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta untuk mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.
Menurut Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, kontrak sewa pengelolaan aset kawasan ABA akan berakhir pada 28 April 2025. Setelah tanggal tersebut, bangunan akan mulai dibongkar dan ditata ulang menjadi ruang terbuka hijau. Pemerintah daerah saat ini sedang mematangkan skema relokasi bagi para juru parkir dan pedagang.
Untuk para pedagang, Pemkot telah menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Babadan/Batikan, yang mampu menampung hingga 168 kios. Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sedang melakukan proses kurasi dagangan, agar pedagang ditempatkan sesuai jenis usaha masing-masing. Hal ini dinilai akan memperlancar proses pemindahan dan menciptakan ekosistem perdagangan baru yang lebih tertata.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tengah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi alternatif parkir, termasuk badan jalan dan kantong parkir khusus, untuk menampung para juru parkir yang sebelumnya bekerja di ABA.
Pemkot Siapkan Lahan Produktif Baru
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut pihaknya telah menyiapkan empat titik kantong parkir sementara dan sedang meninjau sejumlah lahan tidak produktif yang bisa diubah menjadi area parkir atau pusat aktivitas ekonomi baru. Salah satu contohnya adalah lahan kosong di Terminal Giwangan dan sekitar Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY).
Pemkot berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menampung warga terdampak sekaligus menghidupkan kembali area-area yang sebelumnya kurang dimanfaatkan secara optimal.
Jika seluruh proses kurasi dan pemetaan rampung sesuai jadwal, pembongkaran kawasan ABA akan dilakukan pada 29 April 2025, dan aktivitas parkir akan dialihkan ke Parkir Ketandan secara permanen. (An)