BPJPH-BPOM Tarik Produk Mengandung Babi, Tujuh Diantaranya Sudah Bersertifikat Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik sejumlah produk pangan olahan dari peredaran setelah ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini memicu kekhawatiran publik, terutama karena sebagian dari produk tersebut telah bersertifikat halal.

Penarikan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang mendeteksi keberadaan DNA dan/atau peptida spesifik dari porcine pada sejumlah produk yang beredar di pasaran.

“Ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine),” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya, Senin (21/4).

Yang mengejutkan, dari sembilan produk yang teridentifikasi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat dan label halal. Sebagai tindak lanjut, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk tersebut dari peredaran, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua batch lainnya yang belum bersertifikat halal diduga memberikan data yang tidak akurat saat proses registrasi, sehingga dikenakan sanksi administratif oleh BPOM.

Daftar Produk Pangan Mengandung Unsur Babi

Produk-produk yang terdeteksi sebagian besar merupakan makanan ringan atau jajanan manis yang kerap dikonsumsi oleh anak-anak. Selain itu, mayoritas produk berasal dari produsen luar negeri seperti China dan Filipina, dan diimpor melalui distributor di Indonesia.

Berikut daftar sembilan produk yang dimaksud:

  1. Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Sertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Sertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin – Sertifikat halal
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Tanpa sertifikat halal
  9. SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat – Tanpa sertifikat halal

Menanggapi hal ini, BPJPH dan BPOM menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan produk makanan dan minuman, khususnya yang berlabel halal. Pemerintah juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan.

“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id,” tegas Haikal.

Masyarakat juga diimbau untuk merujuk informasi seputar kehalalan dan keamanan produk hanya melalui sumber resmi seperti situs www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.(Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *