Yogyakarta – Pendaftaran merek minuman beralkohol “Anggur Merah Kaliurang” oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot menuai gelombang penolakan dari berbagai pihak. Nama “Kaliurang”, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam, edukasi keluarga, dan simbol budaya Kabupaten Sleman, dinilai tidak layak dikaitkan dengan produk beralkohol.
Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan penolakan secara resmi melalui surat somasi yang dilayangkan kepada perusahaan tersebut. “Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol ‘Anggur Merah Kaliurang’ yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan ‘Kaliurang’ Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol,” kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Sleman, Senin (21/4).
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) memberikan tanggapan cepat atas somasi tersebut. Langkah penelusuran dilakukan terhadap permohonan merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Merek tersebut didaftarkan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto.
Pemeriksaan substantif terhadap merek tersebut akan mengacu pada sejumlah aspek, tidak hanya administratif, tetapi juga dari sisi etika, nilai sosial, dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Menurut Agung, sistem hukum telah menyediakan ruang untuk menyampaikan keberatan, bahkan pembatalan, jika terdapat unsur yang merugikan pihak lain atau melanggar norma.
“Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, ataupun ketertiban umum atau tidak,” tambahnya.
Gelombang penolakan tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari kalangan masyarakat. Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) menyuarakan keberatannya atas penggunaan nama kawasan mereka untuk produk minuman beralkohol.
“Kami mewakili FORMAKs memang melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman,” kata Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, saat ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4).
Farchan menilai pencantuman nama “Kaliurang” pada produk beralkohol sebagai bentuk penyalahgunaan identitas wilayah yang selama ini dikenal gencar mengampanyekan gerakan anti narkoba dan minuman keras.
“Kita selalu berkampanye untuk daerah kami supaya bebas narkoba dan minuman keras, tapi ini justru tempat kami malah dipakai untuk merek minuman keras,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa desas-desus soal keberadaan produk “Anggur Merah Kaliurang” sudah muncul sejak awal Ramadan. Namun masyarakat memilih menahan diri hingga mendapatkan kejelasan.
Sebagai bentuk sikap, FORMAKs pun mengirimkan surat terbuka kepada Pemkab Sleman pada 20 April 2025 berjudul: “Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras ‘Anggur Merah Kaliurang’.” (An)