Polres Gunungkidul Gencarkan Pemberantasan Premanisme Berkedok Debt Collector

Gunungkidul – Polres Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme berkedok jasa penagihan utang. Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari praktik-praktik intimidasi dan kekerasan di jalanan.

Layanan Aduan Dibuka untuk Masyarakat

Kapolres Gunungkidul, AKBP Wiharni Hanapi, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan oleh oknum debt collector. Ia menjelaskan bahwa laporan bisa diajukan melalui polsek terdekat atau melalui layanan darurat polisi 110. Wiharni menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti segera apabila masyarakat mengalami perampasan kendaraan di jalanan atau intimidasi, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor.

“Jadi, jangan ragu untuk melaporkan ke polisi terdekat atau hotline yang telah disediakan,” kata Wiharni saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).

Selain merespons laporan, Polres Gunungkidul juga mendorong edukasi kepada masyarakat tentang bahaya jeratan rentenir. Wiharni menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menindak secara tegas praktik-praktik penagihan dengan cara intimidatif atau perampasan.

“Langkah untuk penanggulangan yang kami lakukan dengan menindak secara tegas praktik-praktik penagihan dengan cara intimidatif atau perampasan,” ungkapnya.

Upaya ini juga mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang menggerakkan koperasi di tingkat kalurahan sebagai solusi pembiayaan bagi masyarakat kecil.

Bupati Gunungkidul Imbau Warga Waspada

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari rentenir. Ia menegaskan bahwa jeratan dari proses pinjam-meminjam ini bisa membebani dengan bunga yang mencekik, bahkan menghabiskan semua harta yang dimiliki.

“Warga jangan sampai terjerat renternir karena malah bisa menghabiskan yang dimiliki semuanya,” kata Endah.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul saat ini sedang melakukan kajian untuk menyusun payung hukum yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap praktik rentenir di tengah masyarakat. Endah menekankan bahwa praktik rentenir sangat meresahkan dan harus dicegah.

Kasus Debt Collector Viral: Lurah Disiram Air

Kasus kekerasan oleh debt collector sempat viral di media sosial. Lurah Krambilsawit, Kecamatan Saptosari, Sabiyo, menjadi korban penyiraman air oleh sekelompok debt collector saat bulan Ramadan lalu di Kalurahan Legundi, Panggang. Sabiyo membenarkan adanya video viral berdurasi 11 detik yang memperlihatkan dirinya diguyur air. Ia mengungkapkan bahwa meskipun awalnya mencoba menahan diri karena kejadian berlangsung saat bulan puasa, namun karena video tersebut viral, akhirnya ia memutuskan untuk melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul.

“Sebenarnya sudah saya tahan karena kejadian saat Bulan Puasa. tapi, karena viral makan saya buat laporan,” katanya.

Sabiyo juga menyampaikan bahwa langkah hukumnya mendapat dukungan dari paguyuban lurah di Gunungkidul, yang menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap kekerasan dan intimidasi berkedok penagihan utang. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *