Bantul – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat, kali ini menimpa seorang lansia warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mbah Tupon, demikian ia disapa, menjadi perhatian publik karena terancam kehilangan aset tanah dan rumah yang telah lama ditempatinya.
Mbah Tupon diketahui merupakan lansia yang buta huruf. Ia diduga menjadi korban manipulasi kepemilikan aset oleh pihak-pihak yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia tanah. Sertifikat atas tanah miliknya diketahui secara janggal beralih nama kepemilikan. Kini, dua rumah yang berdiri di atas tanah tersebut pun terancam dilelang.
Kasus ini memicu empati publik, baik dari warga sekitar maupun masyarakat luas di media sosial. Dukungan moral berdatangan dalam berbagai bentuk, termasuk petisi yang dibuat warga untuk mendesak keadilan bagi Mbah Tupon.
Melihat kompleksitas dan urgensi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bupati Abdul Halim Muslih turun langsung memberikan perhatian. Ia bersama jajarannya menyambangi kediaman Mbah Tupon pada Selasa (30/4/2025) dan menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam membela hak Mbah Tupon.
“Pemkab Bantul all out untuk membela Mbah Tupon, kita membentuk tim hukum yang langsung diketuai oleh kepala bagian hukum. Tim hukum ini nanti akan melakukan investigasi, mengungkap fakta yang seterang-terangnya untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja. Karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi,” ungkap Bupati.
Tidak hanya mendampingi secara hukum, Pemkab juga mengambil langkah preventif untuk menjaga keselamatan Mbah Tupon dan keluarganya. Bupati meminta aparat keamanan serta jajaran desa agar aktif melindungi warga dari potensi intimidasi.
“Saya tawarkan untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau dirasa kurang aman dan nyaman,” lanjutnya.
Terkait proses lelang aset, Bupati menegaskan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa proses lelang akan dihentikan sementara, sembari tim hukum bekerja cepat untuk berkoordinasi dengan lembaga keuangan yang terkait dengan kasus ini.
“Kita tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang (rentan) salah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman nyata, khususnya bagi warga rentan seperti lansia dan masyarakat kecil. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (Yud)