Warga Lempuyangan Tolak Penggusuran oleh PT KAI: “Kami Ingin Dihargai”

Yogyakarta – Rencana penggusuran warga di sekitar Stasiun Lempuyangan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk proyek beautifikasi (peremajaan) kawasan menuai penolakan.

Atiek, salah satu warga yang telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari 50 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT KAI yang dinilai sewenang-wenang.

“Orang tua kami turut andil dalam membesarkan PT KAI. Lalu sampai hari ini diperlakukan seperti ini rasanya jasa-jasa orang tua kami itu kok enggak ada artinya,” ungkap Atiek sambil menahan tangis dalam konferensi pers bersama pendamping hukum dari LBH Yogyakarta, Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak relokasi, tetapi keberatan atas proses penggusuran yang dilakukan tanpa musyawarah dan pertimbangan yang adil.

Warga lainnya Wisnu, berharap ada penggantian tempat tinggal mereka yang digusur.

“Kita kan juga berharap, begitu mereka hendak melaksanakan beautifikasi, mungkin ada kios-kiosnya kan. Nah mungkin itu warga bisa dikasih satu-satu,” pintanya.

Ia juga menyoroti sikap Kraton Yogyakarta yang dianggap pasif dan belum menunjukkan keberpihakan dalam kasus ini.

“Bahkan, mohon maaf, Kraton pun kayaknya juga ikut berperan dalam mengusir kita dari sini ada perannya. Tidak ada, kalau mereka bilang jadi penengah atau mediator,” ujarnya.

Pendamping hukum warga dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadan, menilai bahwa konflik ini tidak bisa disamakan dengan kasus lahan PT KAI di wilayah lain.

“Kalau di tempat lain KAI bisa klaim tanah milik perusahaan, maka di sini harus jelas dulu legalitas dan silsilah lahannya,” tegas Raka.

Respon PT KAI: Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa proses penertiban sudah dilakukan sesuai prosedur perusahaan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan mediasi, termasuk yang difasilitasi oleh pihak Kraton. Setelah tidak tercapai kesepakatan, kami kirimkan SP1, lalu dilanjutkan SP2. Nanti akan ada SP3 jika tidak ada tindak lanjut,” jelas Feni saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025).

Terkait permintaan warga agar disediakan tempat usaha atau ganti untung, Feni mengatakan hal itu tidak sesuai prosedur perusahaan.

“Ongkos bongkar sudah disampaikan. Tapi soal rekomendasi ganti usaha, itu di luar prosedur KAI. Kami tetap berpedoman pada aturan pusat,” ujarnya.

Sesuai jadwal, warga diminta mengosongkan area hingga 30 Juni 2025. Jika tidak, PT KAI akan melakukan penertiban sesuai mekanisme resmi. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *