Presiden Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kebijakan Era Jokowi Dinyatakan Tak Efektif

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

Saber Pungli sendiri dikenal sebagai inisiatif pemerintah Jokowi untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor pelayanan publik. Tim ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas lainnya.

Namun, kini keberadaan tim tersebut resmi dibubarkan.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dalam Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025, dan diumumkan kepada publik pada Rabu, 18 Juni 2025.

Alasan Pembubaran: Dinilai Tidak Efektif

Dalam dokumen Perpres yang baru, pemerintah menyebut alasan utama pencabutan kebijakan adalah efektivitas kinerja tim yang dinilai tidak lagi relevan atau produktif dalam konteks saat ini.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tertulis dalam bagian Menimbang (a) Perpres tersebut.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi terkait langkah lanjutan pengawasan praktik pungli pasca pembubaran tim Saber Pungli. Hal ini memunculkan pertanyaan publik, apakah akan ada lembaga pengganti atau pendekatan baru dalam pemberantasan pungli ke depan.

Langkah Strategis atau Tantangan Baru?

Langkah Presiden Prabowo ini menandai pergeseran pendekatan dalam penanganan pungutan liar di Indonesia. Beberapa kalangan menilai, pembubaran ini bisa menjadi peluang untuk membentuk sistem pengawasan baru yang lebih adaptif, modern, dan digital. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan potensi melemahnya pengawasan terhadap pungli, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, perizinan, dan transportasi.

Pembubaran Saber Pungli juga menjadi bagian dari dinamika transisi pemerintahan yang menunjukkan adanya evaluasi ulang terhadap kebijakan lama demi efektivitas birokrasi dan penghematan anggaran. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *