Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Meskipun dinyatakan bersalah, Tom tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari kasus tersebut.

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, atas kasus korupsi pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) tahun 2015–2016.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak cermat dalam mengeluarkan izin impor GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Kebijakan itu dianggap tidak tepat karena dikeluarkan saat stok gula dalam negeri sedang menipis dan harga sedang tinggi.

Hakim anggota Alfis Setyawan menilai bahwa keputusan impor GKM oleh Tom seharusnya mempertimbangkan kondisi pasar dan kepentingan petani tebu, bukan hanya kepentingan industri pengolah.

Impor gula seharusnya memperhatikan manfaat secara menyeluruh, termasuk bagi konsumen dan petani lokal, bukan sekadar kepentingan pabrik atau perusahaan tertentu.

“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan.

Hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan Tom terhadap operasi pasar gula yang dijalankan oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR). Operasi ini tidak berjalan sesuai dengan penugasan dan tidak dievaluasi secara layak. Bahkan, tidak ada laporan resmi mengenai harga jual di pasar, padahal harga gula tetap tinggi di berbagai wilayah.

Selain itu, penerbitan izin impor gula tidak dilakukan melalui koordinasi antar kementerian atau melalui forum resmi pemerintah. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Tom mengeluarkan surat persetujuan impor tanpa melalui rapat koordinasi yang seharusnya menentukan kebutuhan nasional.

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap Tom. Mereka menilai perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula tersebut. Hal ini berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

Tom disebut memberikan izin impor GKM kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin mengolah GKM menjadi GKP. Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan gula dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Tidak Menikmati Keuntungan Pribadi

Meskipun dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena menilai Tom tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari kasus tersebut.

Namun demikian, ia tetap dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *