Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas “Tom” Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). Pengumuman disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
DPR Setujui Permintaan Abolisi untuk Tom Lembong
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat Presiden Prabowo mengenai abolisi untuk Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Tom Lembong merupakan mantan pejabat publik dan tokoh ekonomi yang sempat tersandung kasus hukum. Dengan pemberian abolisi ini, seluruh proses hukum terhadapnya resmi dihentikan.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Orang Lain
Selain itu, Presiden juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan tokoh politik dan mantan Sekjen PDI Perjuangan. Pemberian amnesti ini termasuk dalam kebijakan pengampunan massal yang mencakup 1.116 orang.
“Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto. DPR telah memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025,” tambah Dasco.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah tindakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, yang berarti proses hukum atas pelaku tidak dilanjutkan. Hak untuk memberikan abolisi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Apa Itu Amnesti?
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden terhadap individu atau kelompok atas tindak pidana yang telah dilakukan, termasuk penghapusan hukuman yang sedang dijalani. Amnesti juga merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dengan adanya amnesti, catatan pidana bisa dihapus, dan individu yang menerima amnesti dapat kembali menikmati hak-hak sipil dan politik secara penuh. (Ep)
Berita ini telah dimuat di newslinkindonesia.com