JPW Semprot Polda DIY: Tangkap Pemain Judi Online, Bandarnya ke Mana?

Yogyakarta – Penangkapan lima tersangka judi online oleh Polda DIY di Banguntapan, Bantul, memantik reaksi keras dari Jaringan Pegiat Warisan (JPW). Organisasi ini menilai langkah aparat masih setengah hati, sebab hanya pemain yang ditangkap, sementara bandar judi online yang disebut-sebut sebagai pihak yang paling merugikan tidak tersentuh hukum.

JPW bahkan telah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri untuk meminta supervisi langsung atas penanganan perkara ini.

Kelima tersangka yang diamankan, yakni RDS, EN, DA, NF, dan PA, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Namun, bagi JPW, penjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar.

“Pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan?” ujar Baharuddin Kamba dari JPW.

Ia menilai logika hukum yang dipakai oleh Polda DIY tidak masuk akal. Menurutnya, jika hanya pemain yang diproses hukum tanpa menyentuh bandar, maka penegakan hukum menjadi timpang.

“Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya,” tegas Kamba.

JPW, Baharuddin Kamba

JPW mendesak aparat untuk tidak mempermainkan hukum. Kamba menegaskan, polisi sebenarnya bisa mengungkap bandar hanya dengan menggali keterangan dari para tersangka. Menurutnya, masalahnya bukan pada kemampuan, melainkan pada kemauan untuk membongkar tuntas jaringan tersebut.

Sebagai langkah tegas, JPW akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

“Kami minta agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan,” kata Kamba.

Kronologi Penangkapan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Banguntapan, Bantul. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; serta PA (24) warga Magelang.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan kelima orang tersebut diamankan saat tengah bermain judi online.

“Kami melakukan pengungkapan kasus judol. Untuk TKP di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang,” jelas Slamet saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap RDS sebagai bos sekaligus otak sindikat. Ia bertugas mencari situs judi online yang menawarkan promo, menyediakan perangkat komputer, serta memberikan modal kepada empat orang lainnya untuk berjudi.

“Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang,” papar Slamet.

Para tersangka memanfaatkan celah promo situs judi online untuk meraih keuntungan. Setiap orang mengoperasikan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari. Fee diperoleh dari setiap pembukaan akun baru.

“Keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru,” kata Slamet.

Aksi ini sudah berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta dengan omzet sekitar Rp 50 juta per bulan yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat pelaku lainnya mendapat gaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *