Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Kekancingan, Tanah Kasultanan Sah Digunakan PT KAI

Yogyakarta – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan empat Serat Kekancingan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai dasar hukum pemanfaatan tanah Kasultanan untuk operasional sejumlah stasiun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyerahan dokumen ini berlangsung di Pendapa Ndalem Kilen, Senin (11/8/2025), dan menjadi tonggak penting dalam penertiban administrasi pemanfaatan lahan sesuai regulasi yang berlaku.

Penggunaan tanah Kasultanan untuk keperluan perkeretaapian diatur melalui dua instrumen hukum. Perjanjian Induk ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dan Rudi AS Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI. Sementara itu, Perjanjian Pelaksanaan ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa dan Bambang Respationo selaku Kepala PT KAI DAOP VI Yogyakarta.

Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyampaikan bahwa acara ini merupakan bentuk kelanjutan komitmen kerja sama antara PT KAI dan Keraton Yogyakarta. Ia mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk memanfaatkan aset tanah Kasultanan bagi operasional stasiun dan fasilitas pendukung lainnya. Rudi menegaskan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, terutama karena jumlah penumpang kereta api di Yogyakarta saat ini mencapai 10–15 ribu orang per hari.

“Kami berterima kasih sekali telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama terhadap penggunaan aset untuk stasiun maupun yang lainnya. InsyaAllah kerjasama ini bisa memuaskan semua pihak dan lebih ke arah pelayanan publik, mengingat penumpang kami per hari bisa mencapai 10-15 ribu orang,” ujar Rudi.

Penyerahan Serat Kekancingan juga menjadi simbol kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan tanah Kasultanan, seperti Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Penghageng II Kawedanan Panitikisma Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Suryo Satrianto, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menertibkan administrasi, serta menjamin akuntabilitas pengelolaan tanah Kasultanan. Serat Kekancingan berfungsi sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang atau diperbarui.

Langkah formal ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi pengelolaan aset daerah berbasis tanah Kasultanan. Sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan BUMN seperti PT KAI diyakini akan memperkuat ketersediaan dan kualitas layanan transportasi publik di Yogyakarta.

Acara ini sekaligus menandai dimulainya fase implementasi administratif penggunaan lahan yang telah lama dimanfaatkan untuk operasional stasiun, mulai dari pengaturan teknis hingga kepastian hukum pengelolaan aset jangka menengah. Kedua pihak menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpanjangan atau pembaruan izin di masa mendatang.(Nr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *