Drama Pelarian Sopir Bank Bawa Rp10 Miliar Berakhir di Tangan Polisi

Solo – Kasus besar penggelapan uang bank terjadi di Jawa Tengah. Seorang sopir bank berinisial A ditangkap setelah membawa kabur mobil operasional berisi uang Rp10 miliar. Selama tujuh hari pelarian, A sudah menghabiskan sekitar Rp400 juta.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari di rumah persembunyiannya di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Polisi menyebut, dari total uang yang dibawa kabur, hanya tersisa Rp9,6 miliar lebih.

Uang hasil curian tersebut dibawa ke Mapolresta Solo dalam tiga karung putih berisi pecahan Rp100 ribu. Tiap karung diangkut polisi ke unit Reskrim Polresta Solo lantai dua. Dari hasil pemeriksaan, beberapa ikatan uang pecahan Rp100 ribu tidak lagi utuh karena sebagian sudah digunakan tersangka.

Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025), saat A membawa kabur mobil operasional bank berjenis Toyota Avanza Veloz hitam dengan nomor polisi H 1959 UF. Mobil ditemukan dua hari kemudian di sebuah lahan kosong di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Namun, uang tunai yang ada di dalam mobil sudah tidak ada.

Dalam aksinya, A dibantu seorang sopir taksi online yang dikenalnya di jalan. Sopir tersebut sengaja mematikan aplikasi saat membantu memindahkan uang ke mobil lain dan kemudian mengantarkan A hingga ke Sleman, Yogyakarta. Dari sana, A melanjutkan pelarian ke rumah persembunyian di Gunungkidul.

“Sebenarnya dia ojol. Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan. Gak sampai pakai aplikasi,” kata Prasetyo kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).

Selain A, polisi juga menangkap dua orang lainnya, termasuk seorang penerima dana hasil curian. Total ada tiga orang yang diamankan terkait kasus ini.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terjadi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 12.20 WIB di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo. Saat itu, A bersama petugas bank menggunakan mobil Avanza hitam untuk mengambil dana Rp 11 miliar. Dana tersebut diambil Rp 6 miliar dari Bank Indonesia, lalu Rp 4 miliar dari BPD Jateng Solo.

Ketika menunggu tambahan dana Rp 1 miliar, seorang petugas bank pergi ke kamar mandi. Pada momen itulah A memanfaatkan kelengahan tersebut dan kabur bersama uang Rp 10 miliar tanpa pengawalan.

Pelarian A berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, pada Senin 8 September 2025 dini hari.

Kasus pencurian uang Rp10 miliar ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi fokus menelusuri aliran dana yang sudah digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Nr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *