Yogyakarta – Kasus kerugian nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kulon Progo mendapat perhatian langsung Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan meminta para nasabah menempuh jalur hukum perdata agar Pemda DIY memiliki dasar kuat untuk mengembalikan dana yang hilang.
Anggota DPRD DIY dari Fraksi Golkar, Lilik Syaiful Ahmad, menyatakan dukungan penuh atas sikap Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait penyelesaian kasus kerugian nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kulon Progo.
Sultan secara tegas mempersilakan nasabah mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Langkah ini dianggap krusial karena akan menjadi dasar hukum bagi Pemda untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang hilang akibat dugaan penyelewengan.
Pesan Sultan: Gugat untuk Kepastian Hukum
Dalam keterangannya, Sultan menegaskan Pemda DIY siap mengembalikan seluruh dana nasabah, namun hal itu harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
“Silakan ajukan gugatan perdata. Pemda butuh dasar hukum untuk mengembalikan uang itu,” ujar Sultan.
Sultan juga berpesan agar nasabah di Galur dan Wates, Kulon Progo, segera mengambil langkah hukum. Hal ini dinilai penting, tidak hanya untuk memulihkan kerugian, tetapi juga untuk memastikan ada klarifikasi resmi mengenai bentuk penyimpangan yang terjadi.
Adapun total kerugian nasabah mencapai sekitar Rp5,2 miliar di Galur dan Rp3 miliar di Wates.
Kasus BUKP sendiri berakar dari persoalan utang-piutang dan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pihak internal. Oleh karena itu, penyelesaiannya dinilai tepat bila melalui jalur perdata.
Sultan juga meminta nasabah melengkapi laporan dengan bukti yang valid agar proses hukum bisa berjalan cepat dan tepat sasaran.
DPRD DIY Beri Dukungan
Lilik Syaiful Ahmad menegaskan Fraksi Golkar di DPRD DIY berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, dukungan dari lembaga legislatif akan memberikan kepastian bagi para nasabah yang sudah lama menanti kejelasan.
“DPRD akan terus mengawal agar hak-hak nasabah BUKP bisa terpenuhi. Ini soal keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Lilik.
Dukungan dari DPRD dan sinyal hijau dari Sultan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus yang telah bertahun-tahun membebani nasabah. (Yud)