Polisi Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Modus sadis, ancam bunuh kepala cabang jika menolak menyerahkan akses.

Jakarta – Pemandangan luar biasa tersaji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Tumpukan uang tunai Rp204 miliar hasil sitaan kasus pembobolan rekening dormant dipamerkan di hadapan media. Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu seakan jadi bukti nyata betapa besar skala kejahatan perbankan yang tengah ditangani polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan sindikat ini dipimpin sosok yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Aksi mereka dimulai sejak Juni 2025, dengan menargetkan rekening dormant milik Bank BNI di Jawa Barat.

Untuk menembus sistem, para pelaku menekan Kepala Cabang Pembantu (KCP) agar menyerahkan user ID aplikasi core banking milik teller maupun kepala cabang. Ancaman bukan main: jika menolak, keselamatan KCP dan keluarganya jadi taruhannya.

Eksekusi dilakukan secara in absentia, alias tanpa kehadiran nasabah. Dalam waktu hanya 17 menit, dana Rp204 miliar berhasil mereka pindahkan ke lima rekening penampungan lewat 42 transaksi. Untungnya, sistem bank cepat menangkap transaksi mencurigakan ini dan segera melapor ke Bareskrim.

Bekerja sama dengan PPATK, polisi langsung menelusuri dan memblokir aliran dana ilegal. Menurut Brigjen Helfi, kunci keberhasilan kasus ini adalah respon cepat, analisis yang dalam, dan kecermatan tim penyidik Subdit II Perbankan. Berkat langkah itu, seluruh dana berhasil diamankan

Tak berhenti di sana, polisi juga menemukan kaitan sindikat ini dengan kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta. Dua nama, yakni C alias Ken dan DH alias Dwi Hartono, diduga kuat menjadi otak di balik perencanaan kejahatan keji tersebut.

Total sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam tiga klaster:

  1. Klaster Bank
  • AP (50), kepala cabang.
  • GRH (43), consumer relation manager, penghubung sindikat dengan KCP.
  1. Klaster Pembobol
  • C (41) alias Ken, dalang utama.
  • DR (44), konsultan hukum yang melindungi kelompok.
  • NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal.
  • R (51), mediator.
  • TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
  1. Klaster Pencucian Uang
  • DH (39) alias Dwi Hartono, membuka blokir dan memindahkan dana.
  • ES (60), penyedia rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, kesembilan tersangka dihadirkan dengan baju tahanan oranye. Sementara itu, tumpukan uang miliaran rupiah yang dipajang di meja penyidik menjadi pemandangan paling mencolok, memperlihatkan besarnya hasil kejahatan yang kini berhasil digagalkan. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *