Yogyakarta – DPRD DIY menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah (perda). Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan masukan dari publik sangat dibutuhkan untuk memperkaya proses pembahasan. Saat ini, DPRD DIY telah menerima 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk tahap pembahasan.
“Kita selalu buka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY,” ujar Yuni Satia Rahayu, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, selain membahas raperda inisiatif, DPRD DIY juga tengah melakukan review dan evaluasi terhadap sejumlah perda lama. Salah satu contohnya adalah Perda Pelacuran tahun 1954 yang masih berlaku hingga kini.
“Tahun depan ada evaluasi ada revisi, tapi belum ada pencabutan perda yang lama. Harapan lebih perda pengawasan, ini membuat DPRD kita lebih selektif. Bapemperda DPRD DIY pastikan terus kawal tiap inisiatif, pernah LBH APIK bawa usulan inisiatif dan disampaikan ke ketua DPRD,” jelas Yuni.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD selalu membuka pintu bagi masyarakat luas untuk menyampaikan usulan. “Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan,” kata Yuni Satia Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti pentingnya revisi Perda Penanggulangan Bencana. Menurutnya, Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 sudah tidak relevan karena disusun sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan? Ada dasar perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu dari empat tujuan bernegara,” tegas Eko Suwanto.
Eko menjelaskan, pandemi Covid-19 dan peristiwa hujan abu dari Gunung Kelud menjadi pembelajaran berharga. Oleh sebab itu, revisi perda akan menekankan kejelasan peran, proyeksi penanganan, serta peran utama Pemda sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab.
Raperda ini juga akan mengatur soal edukasi kepada masyarakat, perlindungan bagi kelompok difabel, manajemen posko, serta penyediaan sarana dan prasarana. Aturannya mencakup penanggulangan sejak pra-bencana, saat bencana, hingga pemulihan pasca-bencana.
Salah satu isu baru yang diangkat adalah soal sertifikasi relawan. “BPBD DIY perlu fasilitasi relawan bencana bersertifikat. Jadi nanti mereka yang jadi relawan paham bahaya bencana, relawan membantu kerja pemerintah daerah tangani bencana mekanisme jelas. Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus dibangun adalah partisipasi masyarakat, agar bisa selamat saat terjadi bencana,” tutur Eko. (Yud)