Jakarta – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa status keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak dinonaktifkan, meski sebelumnya sempat menyatakan pengunduran diri.
“MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Langkah MKD ini diambil untuk menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang berisi keterangan mengenai keanggotaan Rahayu Saraswati. Menurut Nazaruddin, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pembahasan internal MKD yang mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Sebelumnya, pada Rabu (10/9/2025), Rahayu Saraswati yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, menyatakan mundur dari jabatannya karena merasa ucapannya beberapa waktu lalu telah menyinggung banyak pihak. Ia dianggap meremehkan perjuangan anak muda yang kesulitan mencari pekerjaan. “Daripada ngomel nggak ada kerjaan, bikin kerjaan buat temen-temen lu,” kata Saraswati.
Rahayu Saraswati pun memohon maaf atas perkataannya tersebut. Setelah pernyataan mundur itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan dirinya dari keanggotaan DPR.
Selain kasus Rahayu, MKD DPR juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap lima anggota DPR nonaktif lainnya. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyebut nama-nama antara lain Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025). (An)
