Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selasa, 25 November 2025, menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025-2030.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna ke-9, mengakhiri proses panjang seleksi ketat yang diharapkan memperkuat pengawasan dan integritas peradilan di Indonesia.
Persetujuan mutlak dari seluruh peserta rapat di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, menandai babak baru bagi Komisi Yudisial.
Persetujuan ini disampaikan setelah Komisi III DPR RI melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah mereka laksanakan.
Palu Paripurna: Pengesahan Tujuh Tokoh Pilihan
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan terkait hasil pembahasan calon anggota KY.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco di Ruang Paripurna.
Jawaban “Setuju” menggema dari ruang rapat, secara resmi mengesahkan ketujuh nama tersebut untuk menjabat selama lima tahun ke depan, bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Makalah hingga Rekam Jejak
Sebelum disahkan, para calon anggota KY ini telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang sangat ketat dan panjang. Proses ini dirancang untuk memastikan hanya figur-figur terbaik dari berbagai latar belakang yang terpilih.
Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI berlangsung selama dua hari, yaitu pada Senin, 17 November 2025, dan Rabu, 19 November 2025.
Tahapan ini diawali dengan penyusunan makalah tentang tema spesifik yang telah ditentukan oleh Komisi III.
Tahapan penting yang telah dilalui ketujuh anggota KY terpilih:
- Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
- Seleksi Kualitas (Akademik dan Kompetensi)
- Profile Assessment (Penilaian Profil)
- Penelusuran Rekam Jejak dan Tanggapan Masyarakat
- Wawancara Terbuka dan Tes Kesehatan
Perpaduan Mantan Hakim Hingga Akademisi
Tujuh anggota KY yang baru ini terdiri dari perwakilan berbagai unsur, mencerminkan kebutuhan komisioner yang memiliki perspektif luas dalam melihat permasalahan hukum dan peradilan. Kombinasi latar belakang ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan KY.
Berikut adalah nama-nama Calon Anggota KY Masa Jabatan 2025-2030 yang telah disetujui:
- Unsur Mantan Hakim: F. Willem Saija dan Setyawan Hartono
- Unsur Praktisi Hukum: Anita Kadir dan Desmihardi
- Unsur Akademisi Hukum: Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan
- Unsur Masyarakat: Abhan
Setelah persetujuan di DPR, ketujuh nama ini selanjutnya akan menunggu pelantikan resmi untuk memulai tugas berat mereka sebagai penjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. (NR)
