Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Eks Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Rp 1,25 Triliun

Rehabilitasi diberikan kepada tiga eks pejabat ASDP: Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono

Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terjerat perkara hukum akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Pengumuman disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang hadir bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Dasco menyebut keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik dan kajian komprehensif DPR terhadap proses hukum kasus ASDP.

Menurut Dasco, DPR menerima banyak pengaduan terkait penanganan perkara tersebut, sehingga Pimpinan DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan kajian mendalam. Hasil analisis kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media.

Tiga Nama yang Direhabilitasi

Rehabilitasi diberikan kepada tiga eks pejabat ASDP:

  • Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama
  • Muhammad Yusuf Hadi
  • Harry Muhammad Adhi Tjaksono

Ketiganya sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi terkait KSU dan akuisisi PT JN yang diproses Direksi ASDP pada 2019–2022. KPK menilai terdapat kejanggalan serta pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses tersebut dan menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Kajian Pemerintah dan Pertimbangan MA

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum keputusan diambil, melibatkan tim hukum dan para pakar. Setelah menerima surat pertimbangan dari Menteri Hukum, Presiden memutuskan untuk menyetujui rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” tutup Mensesneg.

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap keadilan hukum berbasis kebenaran substantif, bukan semata proses formal.

Dalam kesempatan terpisah, Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tertulis yang menjadi bagian dari konsiderans Keputusan Presiden. Yusril menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor terkait ketiga pejabat ASDP telah inkracht karena tidak ada upaya banding dari para terdakwa maupun jaksa KPK.

Dengan dasar itu, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberikan rehabilitasi.

Hak Pulih, Jabatan Kembali Aktif

Melalui rehabilitasi ini, ketiganya tidak lagi diwajibkan menjalani pidana dan seluruh hak sipilnya dipulihkan.

Yusril menambahkan bahwa kebijakan rehabilitasi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Presiden ke-3 RI B.J. Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono pada 1998. Presiden Prabowo juga sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara yang dinilai mengalami kekeliruan dalam proses hukum. (Ep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *