Kemkomdigi Musnahkan 75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal dari DIY dan Jateng

Sleman – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan sebanyak 75 perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari hasil penindakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Pemusnahan ini dilakukan di Sleman, DIY, pada Kamis (27/11/2025), sebagai upaya menjaga tata kelola dan keamanan pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio adalah aset strategis negara yang harus dilindungi.

“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik,” ujar Ervan.

Tindakan ini vital untuk melindungi layanan penting seperti kualitas jaringan telekomunikasi, keselamatan penerbangan, dan keandalan sistem kebencanaan.

Perangkat ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta (15 perangkat) dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang (60 perangkat).

  • Balmon Yogyakarta: Pemancar frekuensi rakitan, perangkat microwave link, access point, dan repeater GSM.
  • Balmon Semarang: Exciter siaran radio, ethernet switch, media converter router, dan modem yang beroperasi tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) yang sah.

Ervan menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, teguran, klarifikasi, sanksi administrasi, hingga pemusnahan jika perangkat terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar.

Seluruh kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang tata kelola alat dan penggunaan spektrum frekuensi radio.
Melalui upaya penegakan hukum ini, Kemkomdigi berhasil mengamankan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa denda, yakni sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Semarang.

Bentuk pelanggaran yang masih sering terjadi meliputi:

  • Radio siaran yang mengudara pada frekuensi ilegal.
  • Penggunaan pemancar rakitan tanpa sertifikat.
  • Wireless access point yang dimodifikasi sehingga melanggar ketentuan sertifikat.
  • Repeater GSM tanpa sertifikasi yang mengganggu jaringan operator seluler resmi.

Ervan Fathurokhman mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan perangkat penguat sinyal atau radio yang tidak jelas perizinannya. Ia juga memperingatkan komunitas radio untuk menghentikan penggunaan perangkat rakitan dan perangkat murah yang tidak bersertifikat.

“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tutupnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *