KAI Daop 5 Perkuat Pengamanan Aset Negara, Gandeng Kejaksaan Negeri Cilacap

Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah pemulihan dan perlindungan aset negara yang dikelola KAI. Daop 5 memiliki aset seluas 6.566.639 meter persegi di wilayah Kabupaten Cilacap

Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap untuk memperkuat penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini menegaskan komitmen KAI dalam menjaga aset negara agar tetap terlindungi, tertib, dan dikelola sesuai prinsip akuntabilitas.

Perjanjian kerja sama ditandatangani di Cilacap oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H.. Melalui kerja sama ini, KAI berharap pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mempercepat penyelesaian sengketa, meminimalkan risiko hukum, serta mengamankan aset-aset yang masih dikuasai pihak lain.

Perkuat Pendampingan Hukum, Pastikan Tata Kelola Lebih Baik

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan bahwa sinergi dengan kejaksaan menjadi langkah strategis bagi perseroan.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Melalui pendampingan JPN, seluruh proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Cilacap akan menyediakan layanan hukum lengkap kepada KAI, mulai dari bantuan hukum di pengadilan, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga audit hukum untuk kasus tertentu. JPN juga dapat terlibat dalam proses mediasi, negosiasi, dan fasilitasi jika terjadi sengketa antarinstansi pemerintah.

6,5 Juta Meter Persegi Aset KAI di Cilacap Jadi Fokus Perlindungan

Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah pemulihan dan perlindungan aset negara yang dikelola KAI. Daop 5 memiliki aset seluas 6.566.639 meter persegi di wilayah Kabupaten Cilacap, area yang dinilai strategis bagi pengembangan transportasi perkeretaapian.

Dengan luasnya aset tersebut, KAI menilai perlu adanya ketegasan hukum, terutama untuk mengantisipasi penyerobotan lahan, penggunaan tanpa izin, dan potensi sengketa lain yang dapat menghambat operasional.

Imanuel menambahkan bahwa pendampingan kejaksaan memberi kepastian hukum bagi perusahaan.

“Perlindungan aset tidak hanya penting bagi keberlangsungan operasional, tetapi juga mendukung pengembangan layanan kereta api di masa mendatang.”

Dorong Pencegahan Korupsi dan Penguatan SDM

Selain menangani sengketa hukum dan pengamanan aset, kerja sama KAI dan Kejari Cilacap juga membuka ruang untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk mitigasi risiko hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi.

KAI menilai sinergi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.

Komitmen Layanan Publik yang Lebih Transparan dan Andal

Kolaborasi ini menegaskan posisi KAI sebagai BUMN transportasi yang terbuka pada kerja sama lintas lembaga demi mengembangkan layanan publik yang lebih aman, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan dukungan kejaksaan, KAI Daop 5 meyakini bahwa pengelolaan aset negara akan semakin tertib dan setiap proses hukum dapat diselesaikan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan. (Yud)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *