Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi langsung dari Kapolri sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.
Instruksi Langsung dari Mabes Polri
Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, menegaskan bahwa Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY telah membatalkan seluruh izin yang sempat diterbitkan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi di seluruh pelosok Indonesia.
“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api. Larangan ini terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatera,” tegas Anggoro pada Selasa (30/12/2025).
Polri juga menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Pihak kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan yang berjalan tanpa persetujuan, terutama yang melibatkan penggunaan kembang api.
Sleman Alihkan Perayaan ke Doa Bersama
Senada dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sleman turut mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa menjaga rasa empati nasional jauh lebih penting di tengah suasana duka.
Meskipun perayaan tetap berjalan, Harda memastikan agenda di Sleman akan diarahkan ke kegiatan yang lebih sederhana namun bermakna.
Poin-poin Kebijakan Pemkab Sleman:
1. Aksi Simpati: Mengimbau warga meniadakan petasan dan kembang api.
2. Kegiatan Alternatif: Mengalihkan perayaan menjadi acara doa bersama.
3. Surat Edaran: Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai penguatan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Misi Menciptakan Suasana Aman dan Tertib
Kebijakan larangan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk empati, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk:
– Mencegah gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
– Menghindari kerumunan massa yang berlebihan di titik-titik rawan.
– Menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih tenang dan reflektif di tengah masa duka nasional.
Pihak berwenang berharap masyarakat Yogyakarta dapat memahami kebijakan ini dan merayakan tahun baru dengan penuh kedamaian tanpa mengurangi esensi dari pergantian tahun itu sendiri. (Yud)
