Wagub DIY Pimpin Aktivasi Coretax Bersama Jajaran OPD

Mulai tahun 2026, Coretax dijadwalkan menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang digunakan secara penuh. Sistem lama DJP Online tidak lagi dipakai untuk layanan utama perpajakan.

Yogyakarta – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melakukan langkah proaktif dalam mendukung transformasi sistem perpajakan nasional. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Pakualam X, secara langsung memimpin kegiatan aktivasi Coretax bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY ini diikuti oleh sekitar 80 peserta, termasuk Staf Ahli Gubernur dan seluruh pimpinan OPD yang didampingi oleh operator sistem masing-masing.

Teladan dari Pimpinan Daerah

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemda DIY. Ia menekankan bahwa kehadiran KGPAA Pakualam X dan jajaran pimpinan OPD merupakan bentuk keteladanan bagi masyarakat dan aparatur sipil negara lainnya.

“Kegiatan ini adalah langkah strategis agar para pimpinan OPD dapat menjadi contoh dalam melakukan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP sejak dini,” ujar Erna.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.637 dari 8.538 pegawai Pemda DIY telah berhasil melakukan aktivasi. Erna pun mengimbau pegawai yang belum melakukan aktivasi untuk segera menyelesaikannya sebelum memasuki tahun 2026, guna memastikan pelaporan SPT Tahunan nantinya berjalan lancar dan tepat waktu.

Komitmen untuk Kemanfaatan Nyata.

Dalam sambutannya, KGPAA Pakualam X menegaskan bahwa Pemda DIY mendukung penuh implementasi sistem Coretax ini. Menurutnya, pembaruan sistem perpajakan harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk pembangunan kawasan.

“Kami menyambut baik aktivasi bersama ini. Insyaallah, aktivasi Coretax menjadi awalan yang baik untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, yang nantinya akan berujung pada kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,” ungkap Pakualam X.

Sebagai bentuk penghormatan atas kerjasama yang erat, Kanwil DJP DIY menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemda DIY. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi teknis berupa aktivasi massal Kode Otorisasi DJP serta simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, bersama Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, turut mengapresiasi kejelasan teknis yang diberikan oleh tim penyuluh pajak. Menurut mereka, sesi tanya jawab dan pendampingan langsung ini sangat membantu para pimpinan instansi dalam memahami fungsi dan kemudahan sistem baru tersebut.

Dengan terlaksananya aktivasi ini, Pemda DIY bersama Kanwil DJP DIY optimis dapat memulai tahun 2026 dengan kepatuhan perpajakan yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel.

Sebagai informasi, sistem inti administrasi perpajakan Coretax resmi diluncurkan dan mulai dipakai sejak 1 Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun karena masih terjadi kendala, sepanjang tahun 2025 sistem lama masih diberlakukan untuk urusan tertentu sampai Coretax benar-benar siap sepenuhnya.

Mulai tahun 2026, Coretax dijadwalkan menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang digunakan secara penuh. Sistem lama DJP Online tidak lagi dipakai untuk layanan utama perpajakan. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *