Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus ‘Love Scamming’ Internasional di Sleman

Yogyakarta – Teka-teki di balik penggerebekan ruko di Jalan Gito Gati, Sleman, akhirnya terungkap. Polresta Yogyakarta resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam sindikat penipuan daring bermodus love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional.

​Modus Operandi: Jeratan Asmara Palsu

​Para tersangka diketahui menjalankan aksi love scamming. Mereka menciptakan profil palsu yang menarik di berbagai aplikasi kencan dan media sosial untuk mendekati korban. Setelah korban terbuai dengan hubungan asmara fiktif tersebut, para pelaku mulai memanipulasi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan darurat atau investasi.

Peran Tersangka

​Dari puluhan orang yang diamankan sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diduga kuat berperan sebagai pengelola operasional (leader), penyedia sarana logistik, hingga koordinator admin yang mengarahkan skrip percakapan untuk mengelabui korban.

Jaringan Lintas Negara

​Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Sasaran korbannya tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi juga warga asing di luar negeri. Aliran dana dari hasil kejahatan ini diduga dikelola secara rapi dan dikirim ke luar negeri melalui aset kripto maupun rekening penampung.

​Barbuk HP dan Laptop Jadi Kunci

​Penetapan tersangka ini didukung oleh hasil pemeriksaan forensik digital terhadap puluhan ponsel dan laptop yang disita. Polisi menemukan ribuan riwayat percakapan manipulatif serta basis data calon korban yang telah dipetakan oleh para pelaku.

​Ancaman Hukuman Berat

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

​UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait manipulasi data dan penipuan digital.

​UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan.

​Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat dan merusak citra wilayah Yogyakarta sebagai kota yang aman.
​Catatan: Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman koneksi jaringan ini ke luar daerah. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *