Yogyakarta– Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara (Kepakaran Hukum Kelembagaan Negara) pada Kamis, 15 Januari 2026. Upacara pengukuhan yang berlangsung khidmat di Balai Senat UGM ini menjadi tonggak sejarah baru bagi akademisi yang akrab disapa Uceng tersebut.
Prof. Zainal Arifin Mochtar merupakan sosok intelektual murni didikan UGM. Beliau menyelesaikan gelar Sarjana Hukum (S1) dan Doktor (S3) di Fakultas Hukum UGM, serta mempertajam kepakarannya dengan meraih gelar Magister Hukum (Master of Laws – LL.M.) dari Northwestern University, Amerika Serikat.
Pidato Pengukuhan: Antara Konservatisme dan Independensi
Dalam pidatonya yang bertajuk “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”, Prof. Zainal menyampaikan analisis mendalam mengenai kondisi demokrasi Indonesia dan global.
Beliau menyoroti fenomena dunia yang bergerak ke arah lebih konservatif dan otoriter, yang berdampak langsung pada tergerusnya independensi lembaga-lembaga negara unelected (tidak dipilih melalui pemilu), seperti lembaga yudisial dan lembaga negara independen.
”Lembaga negara independen adalah ‘anak kandung reformasi’. Namun, dalam satu dekade terakhir, satu demi satu mengalami kemunduran seiring dengan menguatnya otoritarianisme atau democratic backsliding,” ujar Prof. Zainal di hadapan Rektor dan Dewan Guru Besar UGM.
Poin-Poin Utama Analisis
Prof. Zainal mendedah tiga pertanyaan mendasar dalam pidatonya:
1. Arus Global Konservatisme: Bagaimana narasi populisme dan illiberalisme pemimpin dunia berkorelasi dengan penurunan demokrasi institusional.
2. Kondisi di Indonesia: Faktor-faktor yang mengamplifikasi pelemahan lembaga seperti KPK (pasca-revisi UU 2019), Mahkamah Konstitusi (terkait putusan-putusan kontroversial), hingga KPU.
3. Jalan Arus Balik: Perlunya pendekatan multidisipliner (ekonomi-politik, struktural, dan sosiologis) serta penguatan masyarakat sipil untuk menyelamatkan demokrasi.
Rekam Jejak dan Kontribusi
Sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, Prof. Zainal dikenal luas tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga sebagai aktivis antikorupsi dan pemikir hukum yang kritis. Keaktifannya dalam film dokumenter fenomenal seperti Dirty Vote (2024) dan lanjutannya di tahun 2025 mempertegas posisinya sebagai “intelektual organik”.
Data Publikasi & Prestasi (5 Tahun Terakhir):
– Penelitian: Fokus pada konflik kepentingan pejabat publik, kemunduran supremasi sipil, dan otokrasi legalisme.
– Film: Dirty Vote (2024) dan Dirty Vote O3 (2025).
– Penghargaan: Anugerah Dosen Hukum Favorit Nasional (2024 & 2025) versi Hukum Online.
– Jabatan Publik: Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu RI (2023-2025).
Harapan untuk Masa Depan
Menutup pidatonya, Prof. Zainal menekankan bahwa gelar Guru Besar bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan tanggung jawab moral yang berat. Uceng panggilan akrab Prof Dr Zainal Arifin Mochtar SH.,LL.M. mempersembahkan gelar ini untuk almarhum ayahnya, K.H. Mochtar Husein, serta untuk seluruh masyarakat yang sedang mengais keadilan.
”Menjadi profesor itu relatif persoalan administratif, tapi memiliki sikap dan tanggung jawab sebagai profesor sesungguhnya relatif sulit. Saya berharap para profesor menjadi intelektual organik yang bekerja untuk mereka yang tertindas,” pungkasnya. (Yud)
