Sleman – Gubernur DIY, Sri Sultan Ham engku Buwono X, melontarkan kritik tajam terhadap realitas hukum di Indonesia saat ini. Dalam peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sleman, Selasa (20/1/2026), Sultan menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi “kemewahan” yang hanya bisa dibeli oleh kelompok yang memiliki kekuatan finansial dan intelektual.
Pernyataan ini seolah menjadi tamparan bagi sistem peradilan yang sering dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sultan menekankan bahwa keadilan yang berjarak dari rakyat kecil adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya.
Keadilan yang “Tersandera” Jarak dan Biaya
Selama ini, masyarakat di tingkat akar rumput seringkali memilih “menelan” ketidakadilan karena akses ke bantuan hukum yang mahal dan birokrasi yang rumit. Dengan hadirnya 438 titik Posbankum di tingkat Kalurahan di DIY, pemerintah mencoba menjawab kritik tersebut.
Sultan berargumen bahwa desa atau kalurahan adalah tempat pertama di mana konflik sosial dan hukum muncul. Oleh karena itu, memusatkan bantuan hukum di tengah kota dianggap sebagai strategi yang usang.
”Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pengayoman yang memberi rasa aman, adil, dan memanusiakan warga,” ujar Sultan.
Tantangan Digitalisasi: Solusi atau Hambatan Baru?
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjanjikan transformasi digital yang memungkinkan pemantauan laporan secara real-time. Namun, janji ini mengundang pertanyaan kritis mengenai kesiapan infrastruktur di tingkat desa dan literasi digital masyarakat pedesaan.
Masyarakat tentu berharap sistem ini tidak hanya menjadi pajangan data di dashboard kementerian, melainkan benar-benar mampu mempercepat penanganan kasus yang selama ini mengendap.
Menunggu Bukti dari 26 Organisasi Bantuan Hukum
Pemerintah mengklaim telah menyiapkan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk menangani proses litigasi secara gratis bagi warga miskin. Namun, publik patut mengawasi:
Kualitas Pendampingan: Apakah bantuan hukum gratis ini akan memiliki kualitas yang sama dengan pengacara komersial?
Transparansi Anggaran: Bagaimana memastikan dana negara untuk litigasi benar-benar terserap untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kuota administratif OBH?
Efektivitas: Apakah Posbankum ini akan aktif bekerja setiap hari, atau hanya menjadi papan nama di kantor kelurahan tanpa ada petugas yang kompeten?
Menteri Hukum sendiri mengakui bahwa efektivitas adalah kunci.
“Yang akan kita nilai berikutnya adalah apakah Posbankum ini benar-benar efektif menyelesaikan persoalan, bukan sekadar peresmian,” tegasnya.
Peresmian ini adalah langkah awal yang ambisius, namun tanpa pengawasan ketat dari publik, slogan “hukum untuk rakyat” terancam hanya akan menjadi komoditas politik tanpa dampak nyata bagi mereka yang tertindas. (Yud)
