Sleman – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik dan menjadi perhatian serius pimpinan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, melanjutkan pemeriksaan guna menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolresta maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Upacara penonaktifan terhadap Edy dan Mulyanto dilaksanakan secara resmi di Polda DIY pada hari yang sama.
Anggoro menjelaskan, keputusan penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dari hasil audit itu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.
“Arahan dan petunjuk sebenarnya sudah dilakukan, pengawasan internal juga sudah dijalankan. Namun dalam kasus Sleman ini, terjadi kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan serta pembina fungsi. Hal tersebut menyebabkan proses penyidikan terganggu hingga menimbulkan situasi yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Menurut Anggoro, pengawasan yang tidak optimal tersebut menjadi salah satu faktor utama munculnya polemik yang akhirnya berdampak luas dan mencoreng kepercayaan publik.
Terkait para penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya, Kapolda DIY menegaskan bahwa seluruhnya masih dalam proses pendalaman. Jika nantinya ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegas Anggoro.
Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari Itwasda Polda DIY, yang mengamanatkan penelusuran mendalam terhadap dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
“Iya, pemeriksaan dilakukan sesuai rekomendasi audit, khususnya terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran kode etik yang masih didalami,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman atas peristiwa yang terjadi saat ia membela istrinya. Penetapan tersebut kemudian menuai kontroversi dan menjadi viral di media sosial setelah istri Hogi menyampaikan curahan hatinya secara terbuka.
Tekanan publik yang masif akhirnya mendorong dilakukannya evaluasi internal. Status tersangka Hogi Minaya kemudian dicabut, dan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada yang bersangkutan sebelum akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. (An)
