Jejak Berdarah di Parangtritis: Nyawa Herlan Melayang di Tangan Teman Bisnis

Korban mengalami penyiksaan sistematis selama berhari-hari sebelum akhirnya dibuang di gumukan pasir

Bantul – Keheningan kawasan wisata Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, mendadak berubah menjadi mencekam. Penemuan jasad seorang pria bernama Herlan Matsurdi (61) mengungkap tabir gelap praktik penganiayaan brutal yang berujung pada hilangnya nyawa 28/1/26.

​Hasil penyelidikan mendalam dari Polres Bantul mengungkap bahwa korban tidak sekadar dibunuh secara spontan, melainkan mengalami penyiksaan sistematis selama berhari-hari sebelum akhirnya dibuang di gumukan pasir tersebut.

​Kronologi: Penyiksaan Berhari-hari

​Pihak kepolisian melalui keterangan resmi Polres Bantul menyatakan bahwa korban telah disiksa selama beberapa hari sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Motif utama di balik aksi keji ini diduga kuat berkaitan dengan urusan bisnis yang retak.

Korban diduga dibawa oleh para pelaku ke sebuah lokasi tersembunyi. Di sana, ia mengalami kekerasan fisik yang luar biasa. Luka-luka di sekujur tubuh korban menunjukkan adanya tindakan penganiayaan berat menggunakan benda tumpul. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para pelaku membuang jasadnya di kawasan Gumuk Pasir untuk menghilangkan jejak, berharap lingkungan yang luas dan sepi akan menyamarkan aksi mereka.

​Tersangka: Jaringan Lintas Provinsi

​Hingga saat ini, PolresBantul telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ini. Menariknya, salah satu pelaku diketahui berasal dari Jakarta, yang mengindikasikan bahwa para pelaku memiliki mobilitas tinggi atau sengaja datang ke Yogyakarta untuk menyelesaikan “urusan” dengan korban.

​Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidaryanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV di sekitar jalur menuju Parangtritis.

​”Kami telah menetapkan dua tersangka. FM (61) dan RM (41). Satu pelaku berasal dari Jakarta. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto.

​Motif: Utang Piutang dan Kerjasama Bisnis

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, Herlan dan para pelaku merupakan rekan bisnis. Konflik mulai meruncing ketika terjadi ketidaksepakatan terkait aliran dana atau utang piutang dalam kerjasama mereka. Rasa sakit hati dan desakan ekonomi diduga menjadi pematik para pelaku untuk melakukan tindakan nekat. Bukannya menempuh jalur hukum, para pelaku justru memilih jalan kekerasan.

“Bisnis yang awalnya diharapkan membawa keuntungan, justru berakhir pada tragedi berdarah,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita

​Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

​Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Bantul. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. ​Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *