Gunungkidul – PT Pertamina Patra Niaga memberikan tindakan tegas terhadap oknum operator SPBU di Jalan Baron Km 8, Kabupaten Gunungkidul, menyusul keluhan viral seorang konsumen yang dikenakan biaya tambahan saat membeli BBM jenis Pertalite. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 28 Januari 2026 tersebut, memicu reaksi luas di media sosial setelah korban yang berprofesi sebagai pengemudi daring merasa dirugikan oleh praktik pungutan liar tersebut.
Kejadian bermula saat konsumen tersebut melakukan pengisian Pertalite senilai Rp 100.000, namun petugas justru meminta tambahan biaya sebesar Rp 2.000 atau setara dengan 2 persen dari total transaksi.
Konsumen mengaku kecewa karena selain tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum pungutan tersebut, ia juga mendapatkan perlakuan yang kurang sopan dari petugas keamanan di lokasi. Dalam unggahannya, ia menekankan bahwa selama melakukan pengisian BBM di wilayah Yogyakarta hingga Kulon Progo, baru kali ini ia menemukan adanya biaya administrasi tambahan.
Menanggapi situasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Tauviq Kurniawan, memberikan pernyataan tegas pada Senin, 2 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa segala bentuk transaksi pembelian BBM maupun LPG dengan metode pembayaran apa pun sama sekali tidak dikenakan biaya tambahan. Tauviq memastikan bahwa pungutan tersebut murni merupakan tindakan individu dari operator berinisial DAS dan sama sekali bukan merupakan kebijakan resmi dari perusahaan maupun manajemen SPBU.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak Pertamina telah menjatuhkan sanksi skorsing selama dua minggu kepada operator yang bersangkutan. Tauviq menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan unsur kesengajaan dari oknum petugas dan pihak manajemen SPBU juga telah berupaya menjalin komunikasi dengan pelapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Terkait laporan konsumen yang sempat terkendala saat menghubungi Call Center 135, Pertamina menyatakan bahwa meskipun laporan tersebut belum tercatat secara otomatis di sistem pada saat kejadian, pihak perusahaan tetap mengapresiasi keberanian konsumen dalam melaporkan ketidaksesuaian layanan.
Pertamina berharap masyarakat terus aktif mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran di lapangan melalui Call Center 135 agar integritas pelayanan di setiap SPBU tetap terjaga dengan baik. (Yud)
