Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Inilah Daftar Kantong Parkir Resmi di Yogyakarta 

Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memetakan sejumlah titik kantong parkir resmi guna menyambut gelombang wisatawan pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengantisipasi praktik parkir liar dan tarif tidak wajar (nuthuk).

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur parkir menjadi kunci kenyamanan wisatawan. Kawasan Malioboro dan sekitarnya tetap menjadi fokus utama pengamanan mengingat predikatnya sebagai magnet wisata nomor satu di DIY.

Daftar Tempat Khusus Parkir (TKP) Resmi
Untuk memudahkan wisatawan, berikut adalah daftar lokasi parkir resmi di Kawasan I (Pusat Kota) yang telah disiagakan:
1. TKP Senopati: Fokus utama untuk bus pariwisata berkapasitas besar.
2. TKP Ngabean: Lokasi strategis untuk kendaraan yang masuk dari arah barat kota.
3. TKP Abu Bakar Ali (ABA): Area parkir bertingkat di ujung utara Malioboro.
4. TKP Sriwedani: Terletak di dekat Taman Pintar.
5. TKP Beskalan & TKP Ketandan: Disiapkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat di sirip-sirip Malioboro.
6. TKP Eks Menara Kopi: Alternatif tambahan di sisi Jalan Margo Utomo.

Lokasi Parkir Cadangan dan Alternatif

Mengingat tingginya volume kendaraan pribadi, Pemkot Yogyakarta juga mengaktifkan beberapa lahan tambahan untuk menampung limpahan kendaraan:
1. Stadion Kridosono: Area parkir luas yang difokuskan untuk mobil pribadi.
2. Lahan Parkir Eks Hotel Trio: Dioptimalkan untuk menampung kendaraan dari arah utara.
3. Halaman Kantor PLN (Jl. Margo Utomo): Khusus untuk roda empat selama masa puncak liburan.

Penerapan Tarif Progresif
Sesuai dengan regulasi daerah, wilayah pusat kota Yogyakarta masuk ke dalam Kawasan I, di mana tarif parkir berlaku secara progresif. Hal ini bertujuan agar penggunaan ruang parkir lebih efisien dan dinamis.

Jenis Kendaraan, Tarif 2-3 Jam Pertama, dan Jam Berikutnya

Bus Pariwisata Rp 50.000 – Rp 75.000 Jam berijutnya Rp 15.000 – Rp 25.000
Mobil Pribadi Jam pertamaRp 5.000, jam berikurnya Rp 2.500
Sepeda Motor Jam pertama Rp 2.000, jam berikutnhaRp 1.500

Imbauan Bagi Wisatawan

Kepala Dishub Kota Yogyakarta mengimbau pengunjung untuk selalu meminta karcis resmi dari petugas parkir. Hal ini penting sebagai bukti transaksi sah dan perlindungan bagi pemilik kendaraan.

“Kami minta wisatawan hanya parkir di tempat yang ada marka dan petugas berseragam. Jika menemukan tarif yang tidak sesuai ketentuan, segera lapor melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” tegas pihak Dishub.

Petugas gabungan dari Dishub, Kepolisian, dan Satpol PP akan terus melakukan patroli di sepanjang Jalan Margo Utomo hingga Titik Nol Kilometer untuk memastikan tidak ada parkir liar di bahu jalan yang dapat memicu kemacetan parah. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *