Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kilo dalam Perut

Yogyakarta – Upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) berhasil digagalkan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Jumat (1/8/2025). Penindakan ini dilakukan tim gabungan Bea Cukai, Kepolisian, dan unsur keamanan bandara, yang berhasil mengamankan 89 kapsul berwarna kuning dengan berat bruto sekitar 1.377,9 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam tubuh seorang penumpang berinisial MAM (54) yang baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Scoot TR200. Penindakan ini tercatat sebagai kasus sabu terbesar ketiga di Indonesia dengan modus ditelan.

Kronologi Penangkapan

Kasus bermula dari analisis profil risiko terhadap MAM, penumpang dengan rute Johannesburg–Singapura–YIA. Hasil X-ray barang bawaan tidak menunjukkan hal mencurigakan. Namun, petugas menemukan obat diare di dompetnya, yang menimbulkan kecurigaan.

Wawancara lebih lanjut mengungkap jawaban yang tidak konsisten. Akhirnya, MAM dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing di dalam rongga perut. Hingga 3 Agustus 2025, seluruh kapsul dengan berat total 1.377,9 gram berhasil dikeluarkan dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY.

Pada Rabu (3/9/2025), barang bukti sabu tersebut dimusnahkan di Polda DIY, dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini. Acara pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi DIY, BNNP DIY, BPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, serta tokoh masyarakat setempat.

Fajarini menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama Polda DIY juga menggagalkan penyelundupan 235,56 gram sabu yang dibawa oleh tersangka DS, seorang WNI dari Batam menuju Lombok, dengan transit di Bandara YIA (22/7/2025). Modus yang digunakan adalah menyembunyikan dua bungkus sabu di dalam celana dalam.

Dengan adanya dua kasus ini, total barang bukti yang berhasil ditegah mencapai 1.613,46 gram methamphetamine.

Jika lolos, narkotika tersebut diperkirakan dapat membahayakan sekitar 16.132 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 pengguna. Selain itu, potensi beban biaya rehabilitasi juga sangat besar.

Penggagalan penyelundupan ini diperkirakan menghemat anggaran negara hingga Rp24,198 miliar.

Imam Sarjono, Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk internasional.

“Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyelundupan narkoba demi menjaga keselamatan generasi bangsa,” ujarnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *