Sleman – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menahan mantan Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo (SP), pada Selasa malam pukul 19:30 WIB (28/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah SP menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Kantor Kejari Sleman, sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang. Usai pemeriksaan, SP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan..
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
“Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.
Menurut Bambang, keputusan penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alat bukti yang cukup serta memenuhi alasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHP. yaitu kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
SP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Pasal yang disangkakan kepada SP meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An)

