Dilempar Batu di Jalur Klaten, Dua Penumpang KA Sancaka Terluka

Yogyakarta – Aksi vandalisme terhadap kereta api kembali terjadi dan menelan korban. Kali ini, seorang perempuan terekam dalam video yang viral di Instagram menjadi korban pelemparan batu saat berada di dalam kereta eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya pada Minggu, 6 Juli 2025.

Insiden ini terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Batu yang dilempar orang tak dikenal menabrak kaca jendela kereta hingga pecah, menyebabkan serpihan kaca melukai dua penumpang di dalamnya.

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung mendapatkan pertolongan medis dan dirujuk ke RS Triharsi. KAI menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berkomitmen menanggung seluruh biaya pengobatan, termasuk asuransi lanjutan di RS Surabaya.

“KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Senin (7/7/2025).

Feni menegaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya bentuk vandalisme, tetapi merupakan kejahatan serius yang mengancam nyawa.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk perusakan terhadap kereta api, mulai dari pelemparan batu, vandalisme grafiti, hingga sabotase teknis, telah diatur dalam hukum pidana dan undang-undang perkeretaapian. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHP, dan jika mengakibatkan kematian, dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan ayat 2 pasal tersebut.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180 yang melarang perusakan sarana dan prasarana kereta api dalam bentuk apapun.

Sebagai respons cepat, KAI Daop 6 memperkuat sistem keamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta mempererat koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat.

“KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Feni.

Masyarakat yang menyaksikan tindakan mencurigakan di sekitar rel atau mengetahui informasi terkait aksi vandalisme dapat melapor melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121. (NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *