Dinamika UMP Yogyakarta dalam Bingkai Keistimewaan

Oleh : Yudah Prakoso

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK), provinsi ini tidak hanya mengalami transformasi struktural dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan identitas budayanya dengan tuntutan kesejahteraan ekonomi modern. Salah satu indikator paling krusial sekaligus kontroversial dalam perjalanan satu dekade keistimewaan ini adalah dinamika Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai daerah yang sering dijuluki “Kota Pelajar” dan “Kota Wisata”, Yogyakarta kerap terjebak dalam paradoks biaya hidup rendah namun dengan pertumbuhan upah yang dianggap lamban oleh banyak pihak.

Keistimewaan dan Ekspektasi Ekonomi

Deklarasi UUK pada tahun 2012 memberikan kewenangan khusus bagi DIY dalam lima urusan: tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Meski secara eksplisit tidak mengatur tentang ketenagakerjaan, kehadiran Dana Keistimewaan (Danais) yang mengalir pasca-UUK menciptakan ekspektasi bahwa kesejahteraan masyarakat, termasuk kaum buruh, harus meningkat sejalan dengan status “Istimewa” tersebut.

Namun, sejarah mencatat bahwa UMP DIY sering kali berada di posisi terbawah dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Pada tahun-tahun awal pasca-UUK (2012-2014), penetapan upah masih sangat bergantung pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di pasar-pasar tradisional. Saat itu, filosofi “nrimo ing pandum” (menerima apa adanya) sering kali disalahpahami sebagai alasan untuk memaklumi rendahnya standar upah, padahal realitas pasar menunjukkan kenaikan harga properti dan kebutuhan pokok yang tidak kalah cepat dibanding kota besar lainnya.

Era Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015

Titik balik teknis dalam sejarah UMP DIY terjadi saat pemerintah pusat mengeluarkan PP No. 78 Tahun 2015. Regulasi ini mengubah mekanisme penetapan upah dari survei lapangan menjadi formula matematis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bagi DIY, ini merupakan masa di mana kenaikan upah menjadi lebih terukur namun “terkunci” pada persentase tertentu, sehingga sulit bagi serikat buruh untuk menuntut kenaikan signifikan di luar angka inflasi.

Selama periode 2015 hingga 2019, UMP DIY merangkak perlahan. Meskipun terus mengalami kenaikan, selisih nominal dengan daerah tetangga seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur masih menjadi bahan perdebatan. Masyarakat mulai mempertanyakan, jika Yogyakarta istimewa dalam hal anggaran dan otonomi kebudayaan, mengapa standar upahnya tidak bisa melompat lebih tinggi untuk mengejar ketertinggalan?

Badai Pandemi dan Kebijakan Anomali

Tahun 2020 dan 2021 menjadi ujian terberat bagi ekonomi Yogyakarta. Sebagai daerah yang mengandalkan sektor pariwisata dan pendidikan, pandemi COVID-19 melumpuhkan sendi-sendi ekonomi DIY. Namun, dalam sejarah kebijakan upah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil langkah yang cukup berani dengan tetap menaikkan UMP tahun 2021 sebesar 3,54%, di saat banyak daerah lain memilih untuk tidak menaikkan upah (zero growth) mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Langkah ini menunjukkan bahwa status keistimewaan memberikan ruang bagi diskresi kepemimpinan untuk melihat kepentingan jangka panjang: menjaga daya beli masyarakat di tengah krisis.

Implementasi UU Cipta Kerja dan Formula Baru

Pasca-pandemi, dinamika upah kembali bergejolak dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan menjadi PP No. 36 Tahun 2021. Formula baru ini memperkenalkan konsep “Batas Atas” dan “Batas Bawah” berdasarkan konsumsi rata-rata rumah tangga. Di Yogyakarta, hal ini memicu polemik karena data statistik konsumsi di DIY sering kali menunjukkan angka yang rendah, yang secara otomatis menekan angka kenaikan upah.

Namun, pada penetapan UMP tahun 2023, terjadi anomali positif. Melalui Permenaker No. 18 Tahun 2022, pemerintah memberikan fleksibilitas sehingga UMP DIY naik cukup signifikan sebesar 7,65%, mencapai angka Rp1.981.782. Ini adalah salah satu kenaikan persentase tertinggi dalam sejarah DIY pasca-UUK, yang bertujuan untuk menyesuaikan daya beli akibat kenaikan harga BBM.

Membedah UMP DIY dalam Angka (2020-2024)

Untuk melihat secara jernih, berikut adalah perkembangan UMP DIY dalam enam tahun terakhir:

– 2020: Rp1.704.608 sebesar 8,51% (PP 78/2015 )
– 2021: Rp1.765.000 sebesar 3,54% (Diskresi Gubernur – Pandemi )
– 2022: Rp1.840.915 sebesar 4,30% (PP 36/2021)
– 2023 : Rp1.981.782 sebesar 7,65% ( Permenaker 18/2022 )
– 2024 : Rp2.125.897 sebesar 7,27% (PP 51/2023 )
– 2025 : 2.570.909 sebesar 6,78% (Keputusan Gubernur DIY No 412/KEP/2025)

Kenaikan pada tahun 2024 yang menembus angka 2,1 juta rupiah menandai babak baru di mana UMP DIY mulai keluar dari bayang-bayang upah di bawah 2 juta rupiah.

Penggunaan indeks tertentu (\alpha) dalam PP No. 51 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tantangan: Upah Murah vs Harga Tanah

Meskipun secara persentase kenaikan UMP DIY menunjukkan tren positif, sejarah mencatat adanya “musuh tersembunyi” bagi kesejahteraan buruh di Jogja: kenaikan harga tanah dan properti. Status keistimewaan yang mengatur tata ruang sering kali berhadapan dengan spekulasi tanah yang liar. Akibatnya, meskipun upah naik 7%, harga hunian bisa naik lebih dari 15% per tahun.

Hal inilah yang memicu kritik bahwa keistimewaan seharusnya tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik bangunan bergaya arsitektur tradisional (heritage), tetapi juga pada intervensi pasar untuk memastikan buruh dengan upah minimum bisa memiliki rumah di tanah kelahirannya sendiri.

Sejarah kenaikan UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak deklarasi UU Keistimewaan adalah cermin dari tarik-ulur antara regulasi nasional dan kearifan lokal. DIY telah berhasil melewati transisi dari survei KHL yang subjektif menuju sistem formula yang lebih saintifik, namun tetap menyisakan ruang bagi diskresi gubernur dalam situasi krisis.

Kini, tantangan masa depan bukan lagi sekadar menaikkan angka nominal UMP, melainkan bagaimana Dana Keistimewaan dapat diintegrasikan lebih dalam untuk mensubsidi kebutuhan dasar buruh (transportasi, perumahan, dan kesehatan). Dengan demikian, predikat “Istimewa” tidak hanya dirasakan lewat simbol-simbol kebudayaan, tetapi juga terpatri dalam dompet dan kesejahteraan meja makan setiap warga Yogyakarta.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *