Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang mencakup ancaman banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem, mulai 20 November hingga 19 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah masa berlaku Surat Keputusan (SK) Gubernur sebelumnya berakhir, sementara potensi cuaca ekstrem dinilai masih tinggi di wilayah DIY.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 388 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Ini menjadi perpanjangan pertama sejak status siaga darurat ditetapkan pada 20 Oktober 2025. Status baru ini berlaku selama satu bulan ke depan.
Didasarkan Peringatan Dini BMKG
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah BPBD menerima analisis terkini dari BMKG Stasiun Yogyakarta. BMKG memprediksi curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi, terutama menjelang puncak musim penghujan.
“Karena musim hujan masih berlangsung dan diprediksi mulai mereda baru bulan April (2026),” ungkap Ruruh.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak ingin lengah menghadapi dinamika cuaca yang masih sulit diprediksi.
Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Dengan perpanjangan status siaga darurat ini, BPBD DIY menyerukan agar masyarakat tetap waspada dan siap menghadapi kemungkinan bencana hidrometeorologi. Beberapa imbauan utama yang disampaikan antara lain:
- Mengantisipasi potensi banjir, longsor, dan angin kencang, terutama saat hujan lebat.
- Segera melaporkan kejadian atau tanda-tanda potensi bencana kepada aparat berwenang.
- Waspada di wilayah rawan: perbukitan di Kulon Progo dan Gunungkidul yang berpotensi longsor, serta daerah dataran rendah di Bantul yang kerap dilanda banjir.
BPBD juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat. Kesiapan logistik, personel, dan sistem peringatan dini menjadi perhatian utama untuk memastikan respons cepat apabila bencana terjadi. (Yud)
