Dosen ASN Mengadu ke Purbaya: Tunjangan Mandek 18 Tahun dan Beban Kerja Membengkak

Respons Menkeu: Siap Bayar Tukin dan Evaluasi Total Tata Kelola PTN

Jakarta – Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar audiensi dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Cakti Kemenkeu, Jumat (21/11). Pertemuan ini menjadi forum untuk membuka tiga persoalan besar yang selama bertahun-tahun dinilai menghambat penataan sistem pendidikan tinggi nasional dan menekan kesejahteraan dosen ASN.

Dalam dialog yang berlangsung hangat namun tegas, ADAKSI memaparkan tiga persoalan utama yang menurut mereka harus segera diselesaikan negara.

1. Utang Tunjangan Kinerja (Tukin) 2020–2024

ADAKSI menuntut pemerintah segera membayar Tukin dosen ASN untuk periode 2020–2024, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 136/2018 dan Permendikbud No. 49/2020. Tunjangan tersebut tidak pernah dicairkan selama lima tahun, sehingga menurut ADAKSI telah berubah menjadi government liability yang wajib dipenuhi negara.

2. Kerusakan Struktural Tata Kelola Keuangan PTN BLU/BH

ADAKSI menilai klasterisasi PTN menjadi Satker, Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Hukum (BH) kini menimbulkan ketimpangan remunerasi ekstrem antar-dosen, bahkan dalam satu kampus yang sama. Dosen “pejabat” menerima remunerasi tinggi, sementara dosen reguler banyak yang jauh di bawah Tukin.

Temuan lapangan menunjukkan:

  • Banyak dosen PTN BLU/BH menerima remunerasi di bawah standar karena kampus tidak mampu memenuhi skema penghasilan berbasis pendapatan.
  • PTN mengejar pemasukan melalui penerimaan mahasiswa besar-besaran, membuat beban mengajar melonjak hingga 60 SKS lebih atau sekitar 20 kelas per semester.
  • Kualitas pengajaran dan riset merosot, sementara tekanan psikologis meningkat.
  • Ekosistem pendidikan tinggi terganggu karena banyak PTS tumbang akibat ekspansi PTN BLU/BH yang agresif.

3. Tunjangan Fungsional Stagnan 18 Tahun

Tunjangan fungsional dosen tidak pernah naik sejak 2007. ADAKSI menyebut stagnansi hampir dua dekade ini sebagai anomali serius, mengingat peran dosen sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Profesi lain seperti peneliti sudah mendapatkan penyesuaian, tetapi dosen tetap berada di level tunjangan yang sama sejak 18 tahun lalu.

Respons Menkeu: Siap Bayar Tukin dan Evaluasi Total Tata Kelola PTN

Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa memberikan serangkaian respons konkret, menandakan keseriusan pemerintah menangani persoalan ini.

Beberapa poin utama:

  • Pembayaran Tukin 2020–2024: Menkeu menyatakan bersedia mencairkan rapelan Tukin setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi sebagai instansi pembina dosen ASN.
  • Pemetaan Kesenjangan Remunerasi: Kemenkeu meminta data lengkap take home pay seluruh dosen PTN, terutama BLU/BH, sebagai dasar perbaikan kebijakan remunerasi nasional.
  • Standar Penghasilan Nasional: Menkeu menilai Indonesia membutuhkan standar penghasilan yang manusiawi bagi seluruh dosen ASN, tanpa dikotomi Satker, BLU, atau BH.
  • Evaluasi Model Klasterisasi PTN: Sistem Satker–BLU–BH akan dievaluasi total karena dinilai menimbulkan distorsi, ketidakadilan, serta tekanan finansial berlebihan pada kampus.
  • Disiplin Anggaran Pendidikan: Menkeu menyoroti indikasi bahwa mandatory spending 20% anggaran pendidikan tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan, dan menegaskan perlunya disiplin dalam alokasi anggaran.
  • Tunjangan Fungsional: Stagnansi hampir 20 tahun disebut “tidak wajar” dan akan menjadi bagian dari reformasi struktur penghasilan ASN.
  • Audit Investigatif PTN: Kemenkeu membuka peluang audit investigatif penggunaan BOPTN, aset negara, dan penyertaan APBN di PTN BLU/BH demi transparansi dan akuntabilitas.

ADAKSI menyambut baik komitmen Menkeu dan menilai audiensi ini sebagai momentum penting untuk perbaikan menyeluruh sistem pendidikan tinggi nasional.

“Audiensi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kebijakan nasional yang lebih sehat dan berorientasi pada keadilan pendidikan,” ujar perwakilan ADAKSI.

ADAKSI menegaskan akan mengawal tindak lanjut pemerintah, termasuk mendesak Kemendiktisaintek segera mengajukan permohonan pembayaran rapelan Tukin dan mendorong harmonisasi tata kelola keuangan PTN agar lebih adil dan manusiawi.

Harapannya, negara dapat hadir lebih kuat untuk memastikan kesejahteraan dosen ASN serta menjaga kualitas pembelajaran bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. (Yud)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *