Dualisme Kepemimpinan Keraton Surakarta Ganggu Pencairan Hibah Pemkot Solo

GKR Panembahan Timoer Rumbai menyebut penundaan pencairan dana hibah adalah langkah yang harus diambil demi menghindari persepsi negatif masyarakat.

Surakarta – Konflik suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas dan kini berdampak langsung pada pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Solo. Dualisme kepemimpinan yang belum terselesaikan menyebabkan Pemkot Solo menunda pencairan dana hibah senilai sekitar Rp200 juta untuk keraton.

Di tengah situasi yang semakin meruncing, Penghageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin polemik suksesi memperburuk citra keraton, terutama terkait anggapan berebut dana hibah.

GKR Panembahan Timoer Rumbai menyebut penundaan pencairan dana hibah adalah langkah yang harus diambil demi menghindari persepsi negatif masyarakat. “Saya mendingan ini dulu, nanti khawatir dikiranya rebutan uang,” ujarnya saat ditemui di Sasana Handrawina, Rabu (26/11/2025).

Pada kesempatan yang sama, Sinuhun Pakubuwono XIV Purboyo secara resmi mengukuhkan bebadan baru di Sasana Handrawina. GKR Panembahan Timoer menjelaskan bahwa pengukuhan ini perlu diketahui publik dan seluruh instansi pemerintah agar tidak menimbulkan ambiguitas kelembagaan.

“Saya hanya ingin masyarakat tahu, pemerintah tahu, di sini sudah ada kelembagaan baru yang dipimpin Pakubuwono XIV. Presiden dan jajarannya, pastinya sampai Wali Kota. Ketua DPR, MPR, Kapolri pun kami tembusi,” kata GKR Panembahan Timoer.

Surat pemberitahuan resmi mengenai struktur bebadan baru tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah pusat dan daerah pada minggu depan.

Pemkot Solo: Tidak Ada Pencairan Sebelum Satu Pemimpin Diakui

Pemkot Solo menegaskan belum dapat mencairkan dana hibah selama dualisme kepemimpinan masih berlangsung. Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menyatakan bahwa pihaknya harus memastikan satu figur yang memiliki legitimasi sebagai penerima hibah.

“Ya iya (belum bisa pencairan). Kita mau kepada siapa yang bertanggung jawab dana itu siapa. Iya, penerima hibah harus membuat LPJ,” tegas Budi Murtono.

Pemkot Solo menyebut kejelasan penanggung jawab sangat krusial karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Akar Masalah: Dua Pihak Klaim Sebagai Pakubuwono XIV

Dualisme kepemimpinan keraton mencuat setelah wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII pada Rabu (5/11/2025). Pada hari pemakaman, KGPAA Hamangkunegoro menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah ayahandanya.

Namun tak lama berselang, pada Kamis (13/11/2025), Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam sebuah prosesi resmi di Sasana Handrawina. Situasi ini memperkeruh kondisi internal keraton dan membuat pemerintah daerah kesulitan menentukan legitimasi kepemimpinan.

Dengan dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai penerus tahta sah, proses administrasi, termasuk pencairan hibah, menjadi terhambat. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *