Surakarta– Dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memuncak. Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menegaskan bahwa penobatan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan memastikan siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa takhta tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh kakak tertua Pakubuwana XIV Purbaya, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, usai pelaksanaan Upacara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare pada Sabtu (15/11). Ia menegaskan bahwa jalur hukum menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
“Pasti akan kami tempuh langkah hukum,” tegas Timoer, merespons penobatan Mangkubumi yang turut mengklaim gelar Pakubuwana XIV.
Upaya Kekeluargaan Berujung Buntu
Menurut Timoer, pihaknya sudah berusaha keras membangun komunikasi sejak meninggalnya SISKS Pakubuwana XIII. Ia menuturkan bahwa sejak hari pemakaman, dirinya langsung mendatangi Mangkubumi serta beberapa tokoh keraton untuk merangkul dan mencari penyelesaian tanpa konflik terbuka.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pertemuan itu semata-mata untuk mengajak seluruh keluarga berjalan bersama dalam menentukan masa depan keraton. Namun upaya itu tidak berhasil. Bahkan, menurut Timoer, pihak Mangkubumi juga sudah mempertimbangkan penyelesaian hukum sejak awal.
Sejarah Konflik yang Berulang
Perseteruan suksesi ini bukan kali pertama terjadi di Keraton Surakarta. Dualisme serupa sebelumnya pernah muncul sepeninggal SISKS Pakubuwana XII, ketika keluarga keraton terpecah soal siapa yang berhak naik takhta.
Kini, sejarah kembali terulang setelah dua putra laki-laki mendiang SISKS Pakubuwana XIII sama-sama mengklaim gelar Pakubuwana XIV:
- KGPAA Hamangkunagoro atau Purbaya terlebih dahulu mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwana XIV pada Rabu (5/11), tepat di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan ke Pajimatan Imogiri.
- KGPH Hangabehi atau Mangkubumi kemudian dinobatkan oleh keluarga besar sebagai Pakubuwana XIV pada Kamis (13/11).
Dua deklarasi dalam waktu berdekatan inilah yang kini mempertegas munculnya dua otoritas berbeda di dalam satu institusi kerajaan. Dengan langkah hukum yang sudah dipastikan oleh kubu Purbaya, konflik suksesi Keraton Surakarta diprediksi memasuki fase baru yang lebih formal dan panjang. (Yud)
