Geger Sepehi 1812: Meluruskan Fakta Jarahan dan Mendudukkan Wacana Repatriasi

Oleh : Yudah Prakoso

Geger Sepehi, yang meletus pada 19-20 Juni 1812, menandai salah satu titik nadir terkelam dalam sejarah Keraton Yogyakarta. Agresi militer yang dilancarkan oleh pasukan Inggris di bawah komando Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles ini bukan sekadar penaklukan militer, tetapi juga sebuah tindakan penghinaan politik dan penjarahan budaya yang masif. Penyerbuan yang berhasil menjatuhkan dan mengasingkan Sultan Hamengkubuwono II ke Pulau Pinang ini tidak hanya meruntuhkan wibawa Keraton, tetapi secara fundamental mengubah tatanan dan keseimbangan politik di bumi Mataram.

Kini, lebih dari dua abad kemudian, isu mengenai repatriasi—pengembalian benda-benda bersejarah yang dijarah Inggris—kembali mengemuka. Wacana ini semakin panas setelah munculnya klaim mengejutkan dari keturunan keraton yang menyebutkan adanya penjarahan fantastis berupa 57.000 ton emas. Klaim yang dramatis ini seketika memicu perdebatan publik dan akademis.

Emas 57.000 Ton vs. 350 Kilogram: Meluruskan Klaim Jarahan Berdasarkan Arsip

Klaim 57.000 ton emas, yang jika dinilai dengan standar saat ini akan mencapai angka yang sulit dipercaya, telah menjadi titik sentral polemik. Untuk meluruskan klaim ini, sejarawan terkemuka Peter Carey, dalam dialog sejarah “Repatriasi Benda Bersejarah dari Negeri Penjajah” pada Agustus 2020, menyajikan data yang bersumber dari arsip sejarah resmi Inggris. Data ini menunjukkan bahwa jumlah jarahan material, meskipun signifikan, jauh berbeda dari klaim yang beredar.

Menurut Peter Carey, jarahan Inggris pasca Geger Sepehi dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori utama:

1. Jarahan Intelektual: Manuskrip dan Naskah Kuno
Jarahan jenis ini meliputi harta karun intelektual berupa 45 naskah kuno yang sangat berharga, termasuk manuskrip pusaka penting seperti Serat Suryorojo. Naskah-naskah ini diambil langsung oleh Raffles, sebuah fakta yang terkonfirmasi dalam surat-surat sekretarisnya. Naskah-naskah ini kini tersebar di berbagai koleksi luar negeri dan menjadi bukti nyata perampasan warisan literasi Jawa.

2. Jarahan Finansial: Uang Emas dan Perak
Harta bergerak yang dijarah adalah uang tunai sebesar 800.000 dolar Spanyol. Uang ini segera dialokasikan sebagai prize money atau tunjangan bagi para perwira yang terlibat dalam penyerangan. Setengah dari jumlah tersebut (400.000 dolar Spanyol) dibagikan kepada perwira yang selamat, sementara sisanya dikirim ke Benggala, India, untuk membayar tunjangan prajurit dan perwira yang berkeluarga—mengingat sebagian besar pasukan penyerbu adalah pasukan Sepehi dari India.

Peter Carey melakukan kalkulasi nilai historis: 800.000 dolar Spanyol pada 1812 setara dengan 150.000 poundsterling. Jika dikonversi ke nilai kurs saat ini, angka tersebut setara dengan 11,5 juta poundsterling, atau secara material diperkirakan setara dengan 350 kilogram emas. Angka 350 kilogram ini sangat kontras dan jauh lebih realistis dibandingkan klaim 57.000 ton.

3. Jarahan Budaya dan Seni
Perampasan benda-benda budaya juga terjadi secara sporadis, meliputi barang-barang bernilai seni tinggi seperti keris, wayang, dan perangkat gamelan. Meskipun demikian, Peter Carey mencatat bahwa pusaka utama keraton seperti keris Kanjeng Kyai Monggang dan Kanjeng Kyai Guntur Madu tidak berhasil dibawa kabur oleh Inggris.

4. Jarahan Struktural: Batu Reruntuhan Benteng
Bentuk jarahan yang paling unik dan jarang disorot adalah perampasan material bangunan. Pasukan Inggris merobohkan sebagian Benteng Baluwerti yang mengelilingi keraton. Batu-batu dari reruntuhan benteng ini kemudian diangkut melalui Semarang menuju Pulau Bangka untuk digunakan sebagai material pembangunan Benteng Fort Nugent. Aksi ini bukan hanya perampasan, tetapi juga simbolisasi penghancuran fisik dan psikologis terhadap kedaulatan Keraton.

Repatriasi: Tantangan Provenance dan Bukti Sejarah

Empat kategori jarahan inilah yang secara historis terkonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Klaim 57.000 ton emas, tanpa didukung bukti arsip primer yang kuat, berisiko mengaburkan fokus dari fakta historis yang valid.

Peter Carey menekankan bahwa agar tuntutan repatriasi benda-benda budaya memiliki kekuatan hukum dan moral yang solid, diperlukan tiga langkah strategis:

  • Penelitian Provenance: Melakukan studi asal-usul yang mendalam untuk secara akurat membuktikan bahwa setiap benda yang ada di luar negeri adalah hasil rampasan langsung dari Keraton Yogyakarta pada Juni 1812.

  • Penilaian Keuangan yang Akurat: Mengganti klaim yang fantastis dengan penilaian finansial yang realistis dan terukur mengenai kerugian material yang diderita keraton.

  • Dukungan Multi-Pihak: Membangun koalisi dukungan dari sejarawan, budayawan, pengacara hukum internasional, dan pihak keraton sendiri agar tuntutan repatriasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Wacana pengembalian benda-benda bersejarah ini harus dilihat sebagai momentum penting bagi Indonesia. Ini bukan hanya tentang mendapatkan kembali benda fisik, melainkan tentang menegakkan keadilan sejarah dan memulihkan martabat warisan budaya yang tak ternilai harganya. Dengan fokus pada bukti arsip yang valid dan strategi hukum yang matang, upaya repatriasi memiliki peluang untuk berhasil memulangkan artefak yang menjadi saksi bisu keagungan masa lalu Mataram.

Dari berbagai sumber (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *