Implementasi KUHP Baru: Pelaku Tipiring Mulai Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

Kulon Progo – Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Per Januari 2026, pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Kulon Progo, kini mulai dijatuhi sanksi pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Sinergi Pemerintah Daerah dan Ditjenpas

​Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini pasca menerima audiensi dari Kanwil Ditjenpas DIY pada awal Januari lalu. Pertemuan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

​”Intinya pemda siap bersinergi, terutama dalam penerapan sanksi pidana ringan,” ujar Agung.

​Menurut Agung, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun kini dapat diadaptasikan menjadi sanksi kerja sosial. Bentuknya pun beragam, mulai dari pembersihan lingkungan hingga bantuan dalam kegiatan sosial.

​Mekanisme dan Manfaat Sanksi

​Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku efektif per 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya pembinaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi publik.
​Detail Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial:
– ​Bentuk Kegiatan: Membersihkan fasilitas umum (fasum), membantu layanan sosial, hingga pelayanan masyarakat.
– ​Durasi: Antara 1 hingga 6 bulan, atau setara dengan 8 hingga 240 jam kerja (tergantung putusan pengadilan).
– ​Kriteria Pelaku: Dikenakan pada pelaku tipiring, perkara dengan ancaman pidana rendah, atau individu yang dinilai layak oleh pengadilan.

​”Pidana kerja sosial ini diklaim mampu memberikan efek jera dan bermanfaat langsung ke masyarakat. Di samping itu, kebijakan ini menjadi solusi strategis untuk mengantisipasi kepadatan (overcapacity) hunian di Lapas dan Rutan,” tambah Lili.

​Pengawasan Ketat

​Meski tidak mendekam di balik jeruji besi, para pelaku tipiring tetap akan berada di bawah pengawasan ketat selama menjalankan masa sanksi. Hal ini bertujuan agar pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan kesalahannya sambil tetap memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

​Dengan skema ini, diharapkan pascasanksi, pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan mentalitas yang lebih baik, sementara masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari hasil kerja sosial yang dilakukan. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *