Yogyakarta – Meskipun usianya telah mencapai satu abad lebih dan memiliki nilai sejarah yang melekat, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta secara resmi mengonfirmasi bahwa Jembatan Kewek di kawasan Kleringan bukanlah Bangunan Cagar Budaya (BCB). Kepastian ini muncul menyusul ramainya perbincangan mengenai nasib jembatan peninggalan Belanda yang kondisinya kian mendesak untuk direvitalisasi.
Kepala Disbud Kota Yogyakarta, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penentuan status Cagar Budaya harus melalui proses pendaftaran dan penetapan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami telah menelusuri data, dan Jembatan Kewek ini memang belum pernah diajukan atau didaftarkan sebagai objek yang berpotensi menjadi Cagar Budaya. Oleh karena itu, secara hukum, Jembatan Kewek tidak memiliki status BCB,” jelas perwakilan Disbud.
Jembatan Kewek, yang diketahui dibangun pada tahun 1924, merupakan salah satu infrastruktur vital di Kota Yogyakarta yang menghubungkan kawasan timur dan barat, melintasi Sungai Code. Pada masa kolonial, jembatan ini dikenal dengan nama Kerkweg-Kéwék dan memiliki peran penting dalam jaringan transportasi logistik.
Tidak adanya status Cagar Budaya membawa implikasi signifikan terhadap rencana penanganan struktur jembatan di masa mendatang. Apabila sebuah bangunan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, segala bentuk renovasi, rekonstruksi, atau perubahan harus mengikuti kaidah pelestarian yang ketat dan mendapatkan izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Dengan tidak berstatus BCB, proses revitalisasi atau pembangunan ulang jembatan untuk meningkatkan kekuatan struktur dan keselamatan lalu lintas dapat dilakukan tanpa terikat pada regulasi pelestarian Cagar Budaya.
Hal ini berpotensi mempercepat proses penanganan terhadap jembatan yang memang sudah menunjukkan gejala penurunan kondisi struktural.
Meski belum memiliki status hukum, Jembatan Kewek tetap diakui memiliki nilai historis dan memori kolektif yang kuat bagi warga lokal. Beberapa komunitas pemerhati sejarah dan arsitektur di Yogyakarta sebelumnya sempat mendorong agar Jembatan Kewek dipertimbangkan sebagai Cagar Budaya mengingat usianya yang telah melampaui batas minimum kriteria (minimal 50 tahun).
Disbud Kota Yogyakarta mengharapkan agar masyarakat atau pihak terkait yang memiliki data valid terkait nilai sejarah jembatan dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke depannya. Namun, untuk saat ini, penanganan Jembatan Kewek akan diprioritaskan pada aspek keselamatan publik dan kelancaran transportasi. (Yud)
