Yogyakarta – Memasuki awal tahun pajak 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bergerak cepat mengawal transformasi administrasi perpajakan. Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY, Kanwil DJP DIY menyelenggarakan simulasi pelaporan SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax untuk pertama kalinya di wilayah DIY pada tahun ini.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bokor Kencana, Dinas Koperasi dan UKM DIY ini, diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari para pegawai dinas setempat. Simulasi ini dirancang khusus untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Transformasi Administrasi Perpajakan
Acara dibuka secara resmi oleh Kasubag Umum Dinas Koperasi dan UKM DIY, Marselina Widaranti. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung pelaporan pajak di Indonesia.
“Simulasi ini menjadi yang pertama di DIY pada tahun 2026. Harapannya, para peserta mendapatkan pemahaman yang utuh agar siap melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu melalui sistem baru ini,” ungkap Marselina.
Simulasi Interaktif dan Terbimbing
Berbeda dengan sosialisasi biasa, kegiatan ini berfokus pada pengalaman langsung (hands-on). Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY memandu peserta melalui setiap tahapan di dalam aplikasi Coretax, meliputi:
Pengenalan Menu: Navigasi antarmuka baru yang lebih terintegrasi.
Pengisian Data: Input penghasilan, harta, dan kewajiban secara elektronik.
Submit SPT: Proses penyampaian data hingga mendapatkan bukti penerimaan elektronik.
Para peserta terlihat antusias mencoba fitur-fitur Coretax dan melakukan konsultasi langsung dengan petugas pajak guna meminimalkan kendala teknis saat pelaporan mandiri nantinya.
Kanwil DJP DIY berharap sinergi ini dapat meningkatkan literasi perpajakan di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan bekal simulasi ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 diharapkan dapat disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Langkah proaktif ini juga diharapkan menjadi pemantik bagi instansi lain di Yogyakarta untuk segera beradaptasi dengan sistem Coretax, guna mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional di masa transisi digital ini. (Yud)
