Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur TIK di Kemendikbudristek; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.
Penahanan dilakukan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena sakit jantung, sementara Jurist Tan saat ini berstatus buron dan diduga berada di luar negeri.
Nadiem Diperiksa, Belum Jadi Tersangka
Meski sudah dua kali diperiksa, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut penyidik, belum ditemukan dua alat bukti yang cukup. Pemeriksaan terakhir terhadap Nadiem dilakukan pada Selasa (15/7/2025), ia keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.07 WIB setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem kepada awak media.
Nadiem enggan memberikan penjelasan mengenai substansi pemeriksaan, termasuk keterkaitannya dengan proyek Chromebook dan investasi Google di Gojek/GoTo, perusahaan yang ia dirikan sebelum menjabat menteri.
Dugaan Kaitan Proyek Chromebook dengan Investasi Google
Pusat perhatian penyidikan mengarah pada dugaan hubungan antara investasi Google di Gojek (yang kini menjadi GoTo) dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik mendalami apakah kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek tersebut dipengaruhi oleh investasi tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor GoTo pada 8 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya penelusuran alur kebijakan dan kemungkinan konflik kepentingan.
Perubahan Arah Kebijakan Dianggap Janggal
Penyidik juga mendalami perubahan hasil kajian teknis yang terjadi dalam waktu singkat. Pada April 2020, kajian awal menyarankan penggunaan sistem operasi Windows karena jaringan internet di berbagai wilayah belum merata. Namun, hasil rekomendasi tersebut berubah pada Juni 2020 menjadi Chrome OS, tidak lama setelah Nadiem memimpin rapat dengan jajaran terkait pada 6 Mei 2020.
Kajian teknis diduga telah diarahkan secara tidak objektif oleh tim khusus, termasuk oleh dua staf Nadiem, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan, untuk menyokong pengadaan Chromebook.
Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun
Proyek Chromebook bernilai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran TIK Rp3,58 triliun (2020–2022) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,39 triliun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 triliun, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring proses penyidikan yang terus berkembang.
Kejagung juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem, Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Pencegahan berlaku sejak Juni 2025 hingga Desember 2025. (Ep)