Kejati DIY Sita Patek Philippe dari Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman

Penyidik meyakini aset tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth

Sleman – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan mewah dari rumah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP). Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi ESP di Condongcatur, Sleman, pada Jumat (26/9/2025).

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan disaksikan langsung oleh istri tersangka, Ketua RT, serta perwakilan pemerintah kalurahan setempat. Dari ruang-ruang yang diperiksa, penyidik menemukan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dan enam jam tangan berbagai merek, termasuk Patek Philippe Geneve Automatic. Barang-barang itu diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dan enam jam tangan berbagai merek, termasuk Patek Philippe Geneve Automatic. Barang-barang ini diduga kuat dibeli dari hasil korupsi,” jelas Herwatan.

Selain penyitaan tersebut, tim penyidik juga menelusuri keberadaan satu unit mobil lain yang diduga milik ESP. Kendaraan tersebut diketahui berada di Semarang dan masih dipakai pihak lain dengan sistem sewa. Hingga kini, total nilai barang yang disita belum ditaksir, namun akan dihitung oleh penafsir resmi.

Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan ESP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman. Ia ditahan sejak Kamis (25/9/2025) setelah statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Kasi Penyidik Kejati DIY, Bagus Kurnianto, menyampaikan bahwa ESP selaku pejabat pelaksana anggaran diduga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Kerugian negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

ESP kini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, hingga 14 Oktober 2025, untuk kepentingan penahanan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran sebagian hasil korupsi diduga dialihkan untuk membeli aset pribadi. Meski demikian, fokus utama penyidikan masih pada perkara korupsi pengadaan bandwidth internet Sleman. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *